WONOSOBOZONE
- Warga yang baik adalah warga yang taat membayar pajak. TNI
juga merupakan warga negara Indonesia sudah barang tentu ikut membayar
pajak. Karena saat ini terjadi perubahan pelaporan maka diadakan
sosialisasi program e-filing bertempat di Aula Makodim dengan instruktur dari
Kanwil DJP Jawa Tengah II KP3 Temanggung yang diikuti perwakilan anggota Kodim
dan Koramil.(15/3)
Pasi Pers Kapten Inf Sutiyono mengucapkan
terima kasih atas kesedianan dari dinas perpajakan untuk menyelenggarakan
sosialisasi di Kodim 0707/Wonosobo. Kodim selaku instansi pemerintah
selalu mendukung kegiatan yang diselenggarakan oleh instansi manapun demi
kebaikan bersama. Apa lagi tentang pajak TNI sebagai aparatur negara wajib
membayar pajak. Dengan membayar pajak masyarakat akan mendapatkan
manfaat seperti fasilitas umum dan Infrastruktur seperti jalan, jembatan,
sekolah, rumah sakit, dan puskesmas akan terbangun dengna baik, dengan pajak
bisa membiayai bdiang Pertahanan dan keamanan seperti bangunan, senjata,
perumahan hingga gaji pegawai; bisa memberikan Subsidi kepada rakyat yang
kurang mampun seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya.
Kasi Ekstensi dan penyuluhan perpajakan
menyampaikan tata cara pelaporan penggunaan e-filing bahwa secara umum, e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang
beralamatkan di www.pajak.go.id, adalah sistem pelaporan SPT
menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun,
yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan
penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih
murah. Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi
Dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu
terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah
dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Untuk saat ini, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu:
1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang
Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja
dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau
pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara
Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat
Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor
pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Digunakan bagi orang
pribadi yang sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan)
dan jumlah penghasilan brutonya tidak melebihi Rp 60.000.000 (enam puluh juta
rupiah) setahun serta tidak terdapat penghasilan lainnya kecuali penghasilan
dari bunga bank dan bunga koperasi.
Dengan fasilitas e-Filing, maka pelaporan SPT kini dapat dilakukan 24
jam sehari, 7 hari seminggu, serta dapat dilakukan di mana saja, sepanjang Anda
terhubung dengan internet, dengan mengakses situs DJP tanpa dipungut
biaya.
Ada tujuh keuntungan jika Anda menggunakan fasilitas e-Filing melalui situs DJP, yakni:
Ada tujuh keuntungan jika Anda menggunakan fasilitas e-Filing melalui situs DJP, yakni:
1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24x7);
2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT;
3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard;
5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT;
6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan
7. Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP
Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP
Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran
Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account
Representative (AR).
Laporan: Ahmad ridho, s.kom
0 komentar:
Posting Komentar