Gambar Ilustrasi By:  http://apakabarsidimpuan.com

WONOSOBOZONE - Satpol PP dan Linmas Wonosobo menertibkan tidak kurang dari 47 reklame, dalam Operasi Reklame yang digelar Sabtu, 26 Maret malam.

Menurut Kepala Satpol PP dan Linmas Wonosobo, Faisal Radjul Buntoro, dalam keterangan di kantornya, Selasa, 29 Maret, Operasi Reklame dimulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB dengan menyisir wilayah kota Wonosobo dan sepanjang jalan H.M.Soeharto.

Operasi yang melibatkan 9 personel ini, dilaksanakan sesuai Keputusan Bupati Wonosobo nomor 22 tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan PERDA Kabupaten Wonosobo nomor 4 tahun 1998 tentang pajak reklame, bahwa reklame yang ditertibkan adalah reklame yang tidak mempunyai ijin, reklame yang habis masa berlakunya, reklame yang dipasang tidak pada tempatnya dan reklame yang sudah tidak layak dipasang.

Selengkapnya 47 reklame yang ditertibkan adalah sebuah baliho warung makan mie ongklok di dekat KPM, 4 buah VB carica di Jalan Sabuk Alu, 3 buah VB ayam goreng di Jaraksari, dan sebuah baliho Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kalierang.

Di wilayah Sawangan, ditertibkan sebuah spanduk rumah makan, sebuah baliho tempat rekreasi di Banjarnegara, sebuah baliho PTS Gombong, sebuah spanduk tempat hiburan di Banjarnegara, sebuah spanduk kontes modifikasi mobil, sebuah spanduk PTS, sebuah spanduk Pusat Pertokoan di Wonosobo, sebuah spanduk AKPER Swasta Banyumas, dua buah spanduk AKPER swasta dan dua buah spanduk tempat hiburan di Banjarnegara.

Sedang di Turonggo, dua buah baliho PTS Gombong berhasil ditertibkan, sedangkan di Krasak ditertibkan dua buah spanduk PTS Gombong, sebuah spanduk “Flower Party” dan sebuah baliho produk rokok.

Sementara di Krasak Selomerto dan seputaran Pasar Selomerto, petugas menertibkan sembilan baliho “Mendolo Expo”, tujuh baliho toko busana, sebuah baliho percetakan, 2 buah spanduk penyedia seluler, sebuah spanduk agen minuman ringan serta sebuah spanduk pemberitahuan SPT online.


Faisal berharap, melalui penertiban reklame ini, akan membuat masyarakat, khusunya para pemasang reklame tahu aturan dan prosedur pemasangan reklame, sehingga tidak menjadikan Wonosobo “hutan reklame”, yang membuat kumuh, kotor dan tidak tertibnya kota Wonosobo.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top