Gambar Ilustrasi By: http://apakabarsidimpuan.com |
WONOSOBOZONE - Satpol PP dan Linmas
Wonosobo menertibkan tidak kurang dari 47 reklame, dalam Operasi Reklame yang
digelar Sabtu, 26 Maret malam.
Menurut Kepala Satpol
PP dan Linmas Wonosobo, Faisal Radjul Buntoro, dalam keterangan di kantornya,
Selasa, 29 Maret, Operasi Reklame dimulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 01.00
WIB dengan menyisir wilayah kota Wonosobo dan sepanjang jalan H.M.Soeharto.
Operasi yang
melibatkan 9 personel ini, dilaksanakan sesuai Keputusan Bupati Wonosobo nomor
22 tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan PERDA Kabupaten Wonosobo nomor 4
tahun 1998 tentang pajak reklame, bahwa reklame yang ditertibkan adalah reklame
yang tidak mempunyai ijin, reklame yang habis masa berlakunya, reklame yang
dipasang tidak pada tempatnya dan reklame yang sudah tidak layak dipasang.
Selengkapnya 47
reklame yang ditertibkan adalah sebuah baliho warung makan mie ongklok di dekat
KPM, 4 buah VB carica di Jalan Sabuk Alu, 3 buah VB ayam goreng di Jaraksari,
dan sebuah baliho Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kalierang.
Di wilayah Sawangan,
ditertibkan sebuah spanduk rumah makan, sebuah baliho tempat rekreasi di
Banjarnegara, sebuah baliho PTS Gombong, sebuah spanduk tempat hiburan di
Banjarnegara, sebuah spanduk kontes modifikasi mobil, sebuah spanduk PTS,
sebuah spanduk Pusat Pertokoan di Wonosobo, sebuah spanduk AKPER Swasta
Banyumas, dua buah spanduk AKPER swasta dan dua buah spanduk tempat hiburan di
Banjarnegara.
Sedang di Turonggo,
dua buah baliho PTS Gombong berhasil ditertibkan, sedangkan di Krasak
ditertibkan dua buah spanduk PTS Gombong, sebuah spanduk “Flower Party” dan
sebuah baliho produk rokok.
Sementara di Krasak
Selomerto dan seputaran Pasar Selomerto, petugas menertibkan sembilan baliho
“Mendolo Expo”, tujuh baliho toko busana, sebuah baliho percetakan, 2 buah
spanduk penyedia seluler, sebuah spanduk agen minuman ringan serta sebuah
spanduk pemberitahuan SPT online.
Faisal berharap,
melalui penertiban reklame ini, akan membuat masyarakat, khusunya para pemasang
reklame tahu aturan dan prosedur pemasangan reklame, sehingga tidak menjadikan
Wonosobo “hutan reklame”, yang membuat kumuh, kotor dan tidak tertibnya kota
Wonosobo.
0 komentar:
Posting Komentar