WONOSOBOZONE - Puluhan pengendara kendaraan bermotor
terjaring razia gabungan yang diprakarsai Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi
Jawa Tengah, bersama Satlantas Polres Wonosobo, Kantor Satuan Polisi Pamong
Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP dan Linmas), Kabupaten Wonosobo, serta
Kantor Perhubungan, Jumat (18/03).
Razia yang dilakukan mulai pukul 08.15
berlangsung selama dua jam di jalur Kertek-Wonosobo, yang diarahkan masuk ke terminal
Bus Mendolo. Petugas gabungan selain memeriksa surat kelengkapan kendaraan,
masa berlaku dan pajak, juga mengecek kelayakan jalan kendaraan, mulai dari sepeda
motor sampai truk angkutan barang dan bus. Pengendara yang kedapatan melakukan
pelanggaran diberikan sanksi oleh petugas sesuai tupoksi masing masing.
Dalam kesempatan tersebut, Satlantas Polres
Wonosobo, berhasil menjaring 53 pelanggaran, yaitu menyita tiga sepeda motor
karena tidak disertai dokumen surat kendaraan, 7 pelanggar SIM, 43 pelanggar
STNK, yang rencananya akan disidangkan di Pengadilan minggu depan. Sedangkan dari
Satpol PP Provinsi Jawa Tengah mencatat total 28 pelanggar penunggak pajak, yang
mana 19 penunggak diantaranya, diberikan surat pernyataan untuk pembayaran
segera dengan kesepakatan batas waktu, sementara 9 penunggak lain, tercatat
langsung bayar ditempat.
Kantor Perhubungan sendri, dari total 32 unit
kendaraan yang di periksa, tercatat ada 6 unit kendaraan yang bermasalah pada KIR
kendaraannya, dan 12 unit kendaraan lainya hanya ada peringatan saja. Sedang Kantor
UP3AD atau Samsat, mencatat sebanyak 23 transaksi pembayaran pajak langsung di tempat
Dan untuk Kantor Satpol PP dan Linmas Kabupaten Wonosobo, tidak mencatat adanya
pelanggaran, semua pengendara kedapatan dengan dokumen Identitas diri atau KTP lengkap.
Menurut Kasi Penindakan Satpol PP Provinsi
Jawa Tengah, Siswadi Suryanto, M.H., M.Hum., kegiatan ini dimaksudkan untuk
meminimalisir penunggak pajak di provinsi Jateng, yang saat ini sudah mencapai
angka satu triliyun lebih. Operasi gabungan bersama instansi terkait ini
serentak dilaksanakan di seluruh wilayah provinsi Jateng, sehingga diharapakan
masyarakat bisa memahami dan menyadari dengan membiasakan diri membayar pajak
tepat waktu, bukan untuk pemerintah akan tetapi untuk masyarakat luas. Hal ini
tentnya akan berimbas dengan meningkatnya PAD, yang tentunya akan berkontribusi
pada pembangunan daerah, dan diharapkan masyarakat terutama pengendara untuk
berperilaku tertib baik adiministrasi maupun tata tertib dijalan.
Ia menambahkan, hasil pajak kendaraan
bermotor ini bukan hanya untuk Pemerintah Provinsi saja, namun 30% untuk
Kabupaten Wonosobo. Jika PAD naik, tentunya berkontribusi terhadap pembangunan
daerah dan untuk masyarakat luas.
Sementara Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas
dan Pengendalian Operasional Kantor Perhubungan Kabupaten Wonosobo, Ngaspan,
menyampaikan, kegiatan ini bersamaan dengan program operasi simpatik yang
dilakukan Kepolisian Polres Wonosobo, sehingga kerjasama ini sangat sinkron dan
tepat sasaran demi ketertiban dan kelancaran dijalan.
Selain itu, hal ini sesuai tupoksi Kantor
Perhubungan, yang akan melakukan penindakan sesuai UU No 22 th 2009, dan akan
melakukan pemeriksaan rutin seperti trayek, kelayakan di jalan, KIR dan
lainnya, serta sangat mendukung kegiatan seperti ini, karena selain terjalin
sinergisitas antar instansi terkait, juga akan menyadarkan masyarakat untuk untuk
berperilaku tertib, sehingga diharapkan ini bisa dilakukan rutin dan bukan hanya
bersifat insidentil saja.
Sedangkan Kepala Satuan Polisi PP dan Linmas
Kabupaten Wonosobo, Faisal, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan
PERDA nomor 2 tahun 2011 tentang kewajiban masyarakat, utamanya yang berkaitan
dengan tertib admiistrasi kependudukan untuk menciptakan ketertiban masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar