WONOSOBOZONE - Penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap
perempuan berbeda dengan kasus kasus kriminal lainnya. Korban kekersan
membutuhkan bantuan khusus agar bisa memperkarakan kasus ke meja hijau. Namun
dalam banyak kasus, korban biasanya mengalami trauma dan perlu waktu untuk
memulihkan dirinya, keluarga korban dan masyarakat lingkungannya juga kurang
memberikan dukungan, terkadang bahkan mereka mempersalahkan korban sebagai
pihak yang menyebabkan terjadinya kekerasan. Demikian disampaikan direktur
UPIPA Wonosobo, Nuraini Ariswari, pada acara menuju MoU SPPT PKTP (Sistem
Peradilan Pidana Terpadu untuk Perkara Kekerasan Terhadap Perempuan). Bertempat
di Restoran DIENG, Selasa, 29/03/2016.
Nuraini juga menyampikan bahwa untuk
menyikapi hal tersebut Komnas Perempuan dan mitra mitra kerjanya sebagai
pengada layanan di tingkat Provinsi dan Kabupaten, membangun system yang lebih
efektif untuk mensinergikan dukungan yang diberikan kepada korban. Hal itu yang
kemudian menjadi kesepakatan bersama Gubernur Jawa Tengah dan aparat Penegak
Hukum tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Terhadap
Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Provinsi Jawa Tengah pada 25 November 2014
dan ditindaklanjuti dengan MoU antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan
Aparat Penegak Hukum untuk Pelaksanaanya, pada 17 November 2015.
Sementara pada kesempatan itu Kabid
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak BKKB PP PA Kabupaten Wonosobo,
Retno Eko SN, menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di
Wonosobo masih cukup tinggi. Dan praktik penanganan kasus pidana untuk korban
kekerasan perempuan masing masing institusi memberikan dukungan secara terpisah
dan membutuhkan proses panjang. Hal itu yang menyebabkan korban merasa enggan
untuk melalui proses yang panjang dan terfragmentasi untuk mendapatkan
keadilan. Oleh karena itu Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dan jejaring yang
memberikan layanan untuk perempuan korban kekerasan di Kabupaten Wonosobo,
untuk segera mengadopsi SPPT PKTP di Provinsi dan mengimplementasikan di
Wonosobo.
Pada pertemuan yang diikuti oleh sekitar
25 orang dari jejaring pemberi layanan kepada perempuan korban kekerasan itu,
Retno juga menyampaikan bahwa kegiatan ini demi terwujudnya keterpaduan dan
kerjasama penyusunan kebijakan, program dan kegiatan di bidang penyelenggaraan
peradilan pidana terpadu di kabupaten Wonosobo, kemudahan, keamanan,
keselamatan dan akses informasi untuk layanan terhadap perempuan dan anak
korban kekerasan serta untuk mensinergikan sumberdaya dari para jejering dalam
rangka penyelenggaraan akses keadilan begi perempuan dan anak korban kekerasan
di Kabupaten Wonosobo.
0 komentar:
Posting Komentar