WONOSOBOZONE - Penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan berbeda dengan kasus kasus kriminal lainnya. Korban kekersan membutuhkan bantuan khusus agar bisa memperkarakan kasus ke meja hijau. Namun dalam banyak kasus, korban biasanya mengalami trauma dan perlu waktu untuk memulihkan dirinya, keluarga korban dan masyarakat lingkungannya juga kurang memberikan dukungan, terkadang bahkan mereka mempersalahkan korban sebagai pihak yang menyebabkan terjadinya kekerasan. Demikian disampaikan direktur UPIPA Wonosobo, Nuraini Ariswari, pada acara menuju MoU SPPT PKTP (Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk Perkara Kekerasan Terhadap Perempuan). Bertempat di Restoran DIENG, Selasa, 29/03/2016.

Nuraini juga menyampikan bahwa untuk menyikapi hal tersebut Komnas Perempuan dan mitra mitra kerjanya sebagai pengada layanan di tingkat Provinsi dan Kabupaten, membangun system yang lebih efektif untuk mensinergikan dukungan yang diberikan kepada korban. Hal itu yang kemudian menjadi kesepakatan bersama Gubernur Jawa Tengah dan aparat Penegak Hukum tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Terhadap Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Provinsi Jawa Tengah pada 25 November 2014 dan ditindaklanjuti dengan MoU antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Aparat Penegak Hukum untuk Pelaksanaanya, pada 17 November 2015.

Sementara pada kesempatan itu Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak BKKB PP PA Kabupaten Wonosobo, Retno Eko SN, menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Wonosobo masih cukup tinggi. Dan praktik penanganan kasus pidana untuk korban kekerasan perempuan masing masing institusi memberikan dukungan secara terpisah dan membutuhkan proses panjang. Hal itu yang menyebabkan korban merasa enggan untuk melalui proses yang panjang dan terfragmentasi untuk mendapatkan keadilan. Oleh karena itu Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dan jejaring yang memberikan layanan untuk perempuan korban kekerasan di Kabupaten Wonosobo, untuk segera mengadopsi SPPT PKTP di Provinsi dan mengimplementasikan di Wonosobo.

Pada pertemuan yang diikuti oleh sekitar 25 orang dari jejaring pemberi layanan kepada perempuan korban kekerasan itu, Retno juga menyampaikan bahwa kegiatan ini demi terwujudnya keterpaduan dan kerjasama penyusunan kebijakan, program dan kegiatan di bidang penyelenggaraan peradilan pidana terpadu di kabupaten Wonosobo, kemudahan, keamanan, keselamatan dan akses informasi untuk layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan serta untuk mensinergikan sumberdaya dari para jejering dalam rangka penyelenggaraan akses keadilan begi perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Wonosobo.    


0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top