WONOSOBOZONE - Usia sudah tidak muda lagi, tenaga untuk bekerja udah mulai cepat lelah, keluar saja dari pekerjaan dapat pesangon bisa bikin usaha dirumah “pikiran Kirmanto tersangka kasus Narkoba sebelum tertangkap Sat Resnarkoba Polres Wonosobo”.

Kirmanto (47 th, Kejiwan Wonosobo) mendapat pesangon 25 juta, setelah dipakai buat membetulkan teras rumah dan masih ada uang sisa dia ingin mencicipi kembali sabu-sabu seperti tahun 2005 yang telah menjerat dan menerima hukuman selama satu tahun. Karna rasa ingin menikmati Sabu-sabu Kirmanto menelpon tukang ojek Tri Puji Hartono (tukang ojek di wilayah Jarak sari) pada hari jumat 6 Maret 2015 untuk mencarikan Sabu-sabu di tempat Purwanto al Gundul (Seruni Wonosobo), karena masih sibuk Tri Puji belum bersedia. Kirmanto dan Tri Puji adalah teman lama yang  pernah menikmati sabu secara bersama-sama sepuluh tahun yang lalu (pengakuan dua tersangka).

Sabtu tanggal 7 Maret 2015 sekitar pukul 18.30 Wib Anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Bambang Budiyono, S.H. saat sedang patroli mendapat laporan dari anak buah yang sedang melakukan  pengawasan di apotik-apotik, bahwa ada orang yang baru saja membeli pipet. AKP Bambang Budiyono, S.H. langsung memerintahkan anggotanya untuk mengikuti orang tersebut, sedangkan Kasat Resnarkoba dan anggotanya langsung menuju lokasi. Selang beberapa menit Kasat Resnarkoba menemukan orang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket sabu-sabu yang disebunyikan di lengan jaket, 1 buah pipet, 1 buah HP Muse dan Sim Cardnya. Dari temuan tersebut tersangka Kirmanto mengaku mendapatkan barang dari tersangka Tri Yudi.

Dari pengakuan tersangka Kirmanto, AKP Bambang Budiyono, S.H. memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Tri Puji. Pukul 21.00 Wib pada hari yang sama tersangka Tri Puji berhasil di tangkap di rumahnya Kp. Tosari Jaraksari Wonosobo dan diamankan barang bukti berupa Hp Nokia 1202 warna hitam beserta Sim cardnya. Dari hasil intrograsi di ketahui barang didapat dari Purwanto al Gundul seruni Jaraksari Wonosobo. Pukul 23.00 Wib Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan tersangka Purwanto al Gundul di rumahnya Sruni Jaraksari Wonosobo,dari tersangka Gundul diamankan HP nokia beserta Sim cardnya dan uang Rp. 800.000.- hasil penjualan Sabu-sabu. Dari Sim Card di ketemukan bahwa tsk Kirmanto (pembeli) menghubungi Tsk Tri Puji (kurir) kemudian Tri Puji menghubungi Purwanto (Penjual/Bandar). Ketiga tersangka mengakui perannya masing-masing. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika . pasal  yang disangkakan ; Tsk Kirmanto dan Tsk Tri Puji Haryono dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1), sedangkan Tsk Purwanto al Gundul dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) atau pasal 1127 ayat (1) huruf a UU Ri nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 111 ayat (1) “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”.

Pasal 112 ayat (1)  “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”.

Pasal 114 ayat (1)   “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Pasal 127 ayat (1)  huruf a “(1) Setiap Penyalah Guna: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;


0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top