WONOSOBO ZONE - Munculnya atribut
berupa lencana Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)dengan versi dan warna
berbeda-beda ditanggapi tegas oleh jajaran Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Wonosobo. Melalui Surat Edaran
nomor DPK KORPRI/01/III/2015 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Korpri Unit
Kabupaten, BUMN-BUMD dan Unit Kecamatan se-Wonosobo, Sekretaris Daerah Drs Eko
Sutrisno Wibowo MM menegaskan bahwa lencana yang dipakai seluruh PNS belum
berubah. Dalam surat edaran tersebut, Eko yang juga menjabat sebagai Ketua
Dewan Pengurus Korpri (DPK) Kabupaten Wonosobo menjelaskan bahwa penggunaan
lencana korpri masih mengacu pada hasil Musyawarah Nasional (Munas) VII Korpri
Tahun 2009.
Lencana Korpri
sesuai hasil Munas 2009, dijelaskan Eko masih berbahan logam dan berwarna
kuning emas. Keputusan perubahan warna dan bentuk lencana yang baru, menurut
Eko masih menunggu hasil Munas VIII, yang diperkirakan bakal berlangsung pada
Bulan Agustus 2015 mendatang, serta menunggu konfirmasi dari Dewan Pengurus
Korpri Provinsi Jawa Tengah. DPK sendiri, dikatakan Eko telah menghimbau kepada
seluruh anggota untuk tetap memakai lencana lama, dan tidak membeli lencana
yang dijajakan pedagang keliling.
Selain himbauan
terkait pemakaian lencana, dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua dan
Sekretaris DPK tersebut, tercantum pula penjelasan mengenai eksistensi
organisasi KORPRI pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, atau biasa disebut dengan UU ASN. Selaku Ketua DPK, Eko
merasa perlu menjelaskan kepada seluruh anggota, bahwa terbitnya UU ASN tidak
merubah eksistensi KORPRI. UU ASN justru memperkuat KORPRI, sesuai dengan Bab
IX mengenai organisasi di pasal 26. Hanya saja, nomenklatur dan tugas fungsi
masih akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang tengah
dipersiapkan.
source:wonosobokab
0 komentar:
Posting Komentar