WONOSOBOZONE - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Wonosobo mengamankan seorang warga Kaliwiro yang menyimpan 8 paket dan 1 linting ganja. Adalah AHMAD NAKIYO, 46 Th, alamat Jatiwera Kaliwiro yang ditangkap di pertigaan Dsn. Kalijangkel, Desa Lancar, Kecamatan Wadaslintang pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2015 sekitar pukul 00.30 Wib.
Kasat REsnarkoba Polres Wonosobo AKP Bambang Budiyono, S.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pada saat itu, tim kami sedang melaksanakan penyelidikan berkaitan dengan Kegiatan Imbangan Operasi Bina Kusuma Candi 2015 dengan target premanisme. Saat melintas di Pertigaan Dsn. Kalijangkel, tim mencurigai adanya seorang laki-laki yang sedang duduk di sekitar pertigaan.”katanya. “Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata di dalam saku celananya ditemukan 1 (satu) linting ganja yang dimasukkan dalam bungkus rokok serta 2 (dua) paket ganja yang masih terbungkus Koran.” Ungkap AKP Bambang. “Tidak berhenti di situ, kami kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan lagi 6 (enam) paket ganja lagi di dalam almari pakaiannya. Dengan barang bukti tersebut, pelaku akhirnya kami bawa ke Mapolres.” Lanjut Kasat Narkoba.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, ganja tersebut didapatnya dari seorang Bandar sewaktu dirinya bekerja mengantar kayu albasia di Bogor Jawa Barat. Pada saat itu dirinya bertemu dengan seorang Bandar ganja yang belum dikenal dan kemudian membeli sejumlah Rp. 200.000,-. Setelah sampai di rumah, ganja tersebut kemudian dibagi lagi menjadi paket yang lebih kecil agar lebih mudah dibawa karena menurutnya, ganja tersebut hanya akan dikonsumsi sendiri.
Pelaku hingga saat ini masih ditahan di ruang tahanan Polres Wonosobo guna menjalani proses penyidikan. Atas pelanggaran pasal 111 Ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar