WONOSOBOZONE - Serikat Buruh Migran indonesia (SBMI) cabang Wonosobo bekerjasama dengan Social Analyst And Researc Institute (SARI) Solo bersama tim khusus dari berbagai elemen masyarakat melakukan revisi beberapa pasal yang dirasa kurang sesuai seperti ketentuan sanksi untuk pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yangmelanggar Perda. Perevisian tersebut dilakukan di Hotel Kresna dalam forum workshop penajaman raperda (23/4).

Acara tersebut juga menghadirkan berbagai tim khusu dari berbagai elemen masyarakat serta Bupati dan Ketua TP PKK Kabupaten untuk memberikan masukan agar Perda mampu mengabulkan harapan buruh migran. Siti Maryam selaku Koordinator SBMI Wonosobo yakin bahwa raperda ini akan mencakup kepentingan dan kebutuhan buruh migran beserta keluarga.

Selain pasal tentang usia minimal anak yaitu 2 tahun yang dapat ditinggal oleh calon tenaga kerja, ada pasal yang mengatur sanksi bagi PPTKIS yang sengaja menempatkan tenaga kerja tidak sesuai persyaratan. Sangsi bisa berupa denda dan pidana kurungan yang masih akan dibahas.

“Perda ini nantinya harus benar-benar mengatur secara jelas mengenai batasan usia anak yang akan ditinggal oleh calon TKI”, tegas Bupati. 

 “Kita sangat prihatin dengan berbagai kasus yang menimpa TKI di luar negeri, sehingga nantinya keberadaan Perda ini juga diharapkan akan meminimalisir munculnya kasus kasus serupa”, ungkap Ketua TP PKK Kabupaten, Aina Liza Khloliq.


Source:wonosobokab.go.id

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top