WONOSOBOZONE
- Serikat
Buruh Migran indonesia (SBMI) cabang Wonosobo bekerjasama dengan Social Analyst
And Researc Institute (SARI) Solo bersama tim khusus dari berbagai elemen
masyarakat melakukan revisi beberapa pasal yang dirasa kurang sesuai seperti
ketentuan sanksi untuk pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta
(PPTKIS) yangmelanggar Perda. Perevisian tersebut dilakukan di Hotel Kresna
dalam forum workshop penajaman raperda (23/4).
Acara tersebut juga
menghadirkan berbagai tim khusu dari berbagai elemen masyarakat serta Bupati
dan Ketua TP PKK Kabupaten untuk memberikan masukan agar Perda mampu
mengabulkan harapan buruh migran. Siti Maryam selaku Koordinator SBMI Wonosobo
yakin bahwa raperda ini akan mencakup kepentingan dan kebutuhan buruh migran
beserta keluarga.
Selain pasal tentang usia
minimal anak yaitu 2 tahun yang dapat ditinggal oleh calon tenaga kerja, ada
pasal yang mengatur sanksi bagi PPTKIS yang sengaja menempatkan tenaga kerja
tidak sesuai persyaratan. Sangsi bisa berupa denda dan pidana kurungan yang
masih akan dibahas.
“Perda ini nantinya harus
benar-benar mengatur secara jelas mengenai batasan usia anak yang akan
ditinggal oleh calon TKI”, tegas Bupati.
“Kita sangat prihatin dengan berbagai kasus
yang menimpa TKI di luar negeri, sehingga nantinya keberadaan Perda ini juga
diharapkan akan meminimalisir munculnya kasus kasus serupa”, ungkap Ketua TP
PKK Kabupaten, Aina Liza Khloliq.
Source:wonosobokab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar