WONOSOBOZONE - Tiga penjudi yang berhasil ditangkap oleh sat Reskrim Polres Wonosobo pada kamis tanggal 9 April 2015 Hingga saat ini masih diamankan di ruang tahanan Polres Wonosobo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara
Mereka berhasil ditangkap sekitar pukul 12 malam lewat ketika sedang melakukan perjudian di Desa Sojopuro Kec. Mojotengah Kab. Wonosobo.
Keberhasilan penangkapan tersebut tak lepas karena kepedulian warga masyarakat yang melihat kasus perjudian. Sehingga menyebabkan warga merasa resah dan keresahan tersebut mendorong warga untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Adalah Aiptu Widiyanta (Kanit Opsnal Sat Reskrim/Resmob) yang menerima iformasi warga tersebut. Sehingga ia memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjutinya.
Kemudian 2 anggota Sat Reskrim wonosobo meluncur ke TKP guna mengecek kebenaran laporan tersebut dan ternyata memang benar. Ketika dilakukan pengecekan mereka mendapati adanya perjudian jenis remi.
Mengetahui akan hal itu Aiptu Widiyanta segera memimpin untuk melakukan penangkapan.
Alhasil Ketiga pelaku berhasil dibekukan dengan barang bukti uang sebesar Rp. 80.000, satu set kartu resmi dan sarung sebagai alas. Ketiga tersangka yaitu : 1. MUTAQIN’ 2. SAJAD’ 3. MUTAKIN.
Keterangan tiga tersangka, mereka mulai berjudi sekitar pukul 23.30 Wib di rumah kakak dari Mutaqin, dia disuruh kakaknya yang bekerja di Kalimantan untuk menempati rumahnya, akan tetapi tersangka Mutaqin mengajak dua tersangka lainnya untuk menempati rumah tersebut. Mereka berjudi jenis kartu remi dengan cara taruhan masing-masing Rp. 5.000.-(Satu putaran), masih dari pengaduan tersangka mereka baru maen lima putaran dan dimenangkan oleh Mutakin sebesar Rp. 20.000.- sedangkan Mutaqin kalah Rp. 5.000.- dan Sajad kalah Rp. 15.000. apr
0 komentar:
Posting Komentar