WONOSOBOZONE - Ulah ED, 22 Th, Warga Kwarasan Rt 01 Rw 05 Kel. Kwarasan Kec Juwiring Klaten tidak patut ditiru, niatan silaturahmi di rumah keluarga di wilayah Kab. Wonosobo ( Salim Mulyano, 75 Th, warga Kp Baru Rt 02 Rw 05 Kel Wonosobo Barat, Kec/Kab. Wonosobo) disaat menemukan rumah saudaranya kosong tersangka memanfaatkan kondisi tersebut dengan mengambil barang-barang berharga milik korban dengan cara masuk naik ke lantai dua melalui rumah tetangga korban. Kejadian pencurian pada tanggal 24 Pebruari 2015 sekira pukul 12.00 Wib. Merasa aman, tersangka melakukan pencurian lagi untuk kedua kalinya sekitar bulan maret 2015.

            Masih kurang dengan hasil pencurian, pada Hari Kamis tanggal 02 April 2015 Tsk Elly mengajak tersangka HB 21 Th,Warga  Ampel Gading 3 Kel. Gunung Pati Semarang untuk melakukan aksi pencurian di rumah yang sama. Kedua tersangka berangkat dari Semarang menggunakan Sepedamotor, sesampainya di Wonosobo, sepedamotor di parkir di RSUD Setyonegoro. Dari RSU kedua tersangka jalan kaki menuju rumah korban di Kp Baru, tersangka Elly memanjat dinding menuju lantai dua, setelah berada di dalam rumah tersangka Elly membukakan pintu untuk masuk tersangka Hasan. Kedua tersangka langsung melancarkan aksinya mencari benda berharga. Keduanya berhasil mengambil 2 buah Hp asus dan blackberry serta uang Rp. 1.261.000.-

            Pada saat tersangka masuk ke kamar korban, tersangka Hasan memegangi kedua kaki korban dan tersangka Elly bertugas mengikat dan membekap mulut korban dengan lakban. Karena terkejut korban bangun dan berteriak minta tolong, karena panic kedua tersangka lari hingga di tangkap oleh warga. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. 


0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top