WONOSOBOZONE - Tata kelola
perizinan usaha di Kabupaten Wonosobo terus dibenahi. Banyaknya jenis izin usaha, yang menurut
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT)
Kabupaten, Gatot Hermawan mencapai 21 item menutut pemahaman pihak-pihak
terkait agar tak terjadi tumpang tindih. Terlebih, Gatoto menegaskan, kini
berlaku sistem Pelayanan Terpadu Kecamatan (Paten) yang oleh Presiden RI Joko
Widodo diminta untuk secepatnya diberlakukan demi menyerderhanakan birokrasi
perizinan. “Kecamatan wajib memahami jenis-jenis izin yang ada dalam kewenangan
mereka, agar tidak sampai muncul salah paham dengan BPMPPT ketika hendak
menerbitkan izin usaha di wilayah,” tutur Gatot di depan 15 Kasi Pelayanan Kecamatan
se-Wonosobo yang mengikuti acara sosialisasi perizinan di Rumah Makan Wono
Boga, Kamis (14/4).
Kecamatan, dikatakan
Gatot kini mendapat kewenangan untuk menerbitkan beberapa jenis izin usaha,
seperti Izin mendirikan Bangunan (IMB), Izin Reklame, Izin usaha Industri, dan
Izin usaha mikro kecil. “Kewenangan itulah yang kami minta agar tetap
dikomunikasikan secara intensif dengan BPMPPT mengingat potensi overlapping
yang mungkin terjadi,” lanjut Gatot. Sebagai contoh, Gatot menyebut bahwa
penerbitan IMB oleh Kecamatan sebuah usaha perlu didahului dengan penerbitan
izin prinsip. “Izin prinsip masih menjadi kewenangan BPMPPT sehingga sebelum
menerbitkan IMB pihak Kecamatan perlu berkoordinasi dengan kami,” lanjut Gatot.
Kasus paling aktual terkait overlap perizinan tersebut dikemukakan Kepala
Bidang Penanaman Modal BPMPPT Dyah Sulistiyowati. Menurut Dyah, belum lama ini
ada 3 Kecamatan yang mengeluarkan IMB untuk industri baru, padahal pemohon izin
belum mengantongi izin prinsip. “Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi di
masa mendatang,” tegas Dyah.
Tak hanya di sektor
usaha umum, acara sosialiasi tersebut juga diisi Kepala Kantor Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Agus Purnomo untuk memaparkan kebijakan terkait penerbitan izin
usaha pariwisata. Menurut Agus, maraknya objek wisata baru berbasis desa layak
menjadi perhatian, mengingat dari tumbuhnya destinasi wisata, juga akan diikuti
oleh munculnya usaha baru, seperti penginapan dan biro perjalanan wisata.
“Untuk perizinan di sektor pariwisata, kami sifatnya hanya merekomendasikan dan
penerbitan izin prinsip maupun usahanya tetap ada di BPMPPT,” terang Agus.
0 komentar:
Posting Komentar