WONOSOBOZONE - Jumlah
pengangguran di Kabupaten Wonosobo yang masih berada di angka 6000 orang lebih
menuntut Pemerintah untuk mengupayakan agar lapangan kerja terbuka lebih lebar.
Salah satu yang bisa ditempuh agar hal itu terwujud, adalah dengan mendorong
agar arus investasi baru masuk ke Wonosobo. “Masuknya investasi bakal membuka peluang usaha baru
sehingga secara otomatis, akan ada kebutuhan tenaga kerja,” tutur Wakil Bupati,
Agus Subagiyo ketika ditemui di sela acara rapat koordinasi Camat dan Sekcam di
Ruang Mangunkusumo Setda, Senin (11/4). Demi masuknya arus investasi, Wabup
mengatakan perlunya penyederhanaan urusan perizinan di Badan Penanaman Modal
dan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten.
“Penyederhanaan
urusan perizinan juga menjadi arahan pokok Presiden, agar Indonesia mampu
bersaing dengan Negara lain, mengingat saat ini posisi Indonesia masih ada di
peringkat 109 dunia, bahkan kalah dengan Negara-negara tetangga di kawasan
Asean,” lanjut Wabup. Khusus untuk Wonosobo, menurut Agus sudah selayaknya
lebih serius dalam urusan perizinan agar investor lebih antusias masuk,
mengingat secara posisi geografis Wonosobo bukan daerah yang memiliki kemudahan
akses untuk arus transportasi barang. “Wonosobo jauh dari pelabuhan maupun
Bandar udara, sehingga perlu memiliki daya tarik lain, antara lain dengan
kemudahan izin usaha,” tegas Wabup. Untuk itulah, izin-izin dalam rangka
pendirian usaha seperti IMB, SIUPP, TDP, HO dan sejenisnya seharusnya bisa
lebih singkat.
Keinginan
Wabup itu segaris dengan arahan Bupati Wonosobo, Eko Purnomo yang juga
menginginkan adanya perubahan paradigm baru dalam pelayanan perizinan. “Apabila
memungkinkan, beberapa jenis perizinan cukup ditangani Kecamatan, sehingga tidak
perlu diurus sampai ke Kabupaten,” harap Bupati. Tak hanya perizinan, Bupati
juga meminta agar urusan administrasi kependudukan, seperti akte kelahiran dan
kartu tanda penduduk pun bisa lebih disederhanakan di tingkat Kecamatan.
“Prinsipnya agar masyarakat maupun investor merasakan kemudahan ketika hendak
mengajukan izin pendirian usaha,” tandas Bupati.
Menanggapi
harapan Bupati dan Wakil Bupati tersebut, Kepala BPMPPT, Gatot Hermawan
mengakui pihaknya kini tengah berupaya menyederhanakan beberapa urusan perizinan.
“Salah satu upaya yang kini kami lakukan adalah dengan menjadikan satu formulir
usulan izin HO dengan IMB,” jelas Gatot. Selama ini, menurut Gatot kedua usulan
tersebut diakomodasi dengan dua formulir sehingga waktu yang dibutuhkan cukup
lama. “Begitu pula dengan usulan izin SIUPP dan TDP juga kami sederhanakan
menjadi satu formulir,” lanjut Gatot. Upaya penyerderhanaan izin tersebut,
dikatakan Gatot akan diakomodasi sepanjang persyaratan yang diperlukan
terpenuhi secara administrative maupun kajian lapangannya. “Untuk waktu kami
bisa pastikan apabila semua persyaratan sudah memenuhi, tidak lebih dari 3
hari,” pungkas Gatot.
0 komentar:
Posting Komentar