WONOSOBOZONE - Kepala bidang penanaman modal BPMPPT Kabupaten Wonosobo, Dyah Sulistiyorini menegaskan, belum ada satu lembar pun ijin dikeluarkan untuk penjualan minuman beralkohol. Jenis minuman mengandung alkohol, menurut Dyah hanya diperbolehkan dijual di hotel kelas bintang 3 ke atas, sehingga bisa dipastikan apabila ada penjual yang memperdagangkannya di wilayah Wonosobo, adalah ilegal. "Peraturannya terkait penjualan minuman beralkohol sudah sangat jelas, di Permendag Nomor 6 Tahun 2015," terang Dyah menjawab pertanyaan Madijo, Kepala Desa Banjar, Kecamatan Kertek yang bersama puluhan Kades dan Sekdes serta beberapa pengusaha, mengikuti acara sosialisasi perijinan, Senin (25/4).
Penjelasan terkait aturan penjualan minuman beralkohol tersebut mengemuka, setelah munculnya pertanyaan dari Madijo. "Di wilayah Kertek ini, pembelian minuman beralkohol seakan begitu mudah, terutama di waktu malam," beber Madijo. Pihaknya mengaku cukup resah dengan kondisi tersebut, mengingat efek negatif yang mengikuti biasanya adalah munculnya keributan, terutama ketika ada acara-acara hiburan. "Pada intinya kami meminta Pemerintah tegas dalam menertibkan penjual minuman beralkohol agar terjadi hal-hal negatif yang merugikan masyarakat," kata Madijo.
Kepala Seksi perlindungan konsumen dan pengawasan barang Kantor Perindag, Oman Yanto menambahkan, terkait aturan penjualan miras juga ada dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008. "Namun perda tersebut tengah dalam masa judicial review, sehingga yang kami gunakan sekarang adalah Permendag Nomor 74 2013 dan Permendag Nomor 6 2015," urai Oman. Senada dengan Dyah, Oman juga menegaskan bahwa penjualan eceran minuman beralkohol di Wonosobo belum ada yang memperoleh ijin resmi.
0 komentar:
Posting Komentar