WONOSOBOZONE - Setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus taat aturan hukum pelaksanaan proyek. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Wonosobo, Agus Subagiyo, saat memberikan arahan dalam Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa bagi PPK, yang digelar UPT Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Wonosobo bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI), Selasa, 19 April di aula BAPPEDA.

Wabup menandaskan, setiap PPK dan panitia pengadaan barang harus taat aturan hukum, setidaknya sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 serta perubahan-perubahannya, termasuk perubahan terakhir, Peraturan Presiden No.4 tahun 2015, sehingga jika mereka taat aturan, tidak perlu takut dalam pengadaan barang/jasa. Hal ini termasuk untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang transparan, akuntabel dan jujur, serta percepatan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang bersumber, baik dari dana APBD maupun APBN.

Wabup juga meningatkan, percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa tetap harus mengacu pada regulasi yang ada, sehingga proses pengadaan barang/jasa di Kabupaten Wonosobo tidak melawan hukum dapat dipertanggung jawabkan kepada publik. Saat ini sudah tidak masanya lagi, pengadaan penyedia barang/jasa Pemerintah dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak transparan, yang dapat menimbulkan barbagai penafsiran dan hal-hal yang ujungnya akan merugikan pemerintah sendiri.

Transparansi dalam pengadaan barang/jasa saat ini menjadi tuntutan masyarakat yang mau tidak mau harus diperhatikan. Masyarakat saat ini sudah mulai cerdas dalam menyikapi kegiatan pembangunan di lingkungannya, untuk itu para pengelola kegiatan diharapkan dapat menjelaskan kepada masyarakat yang meminta kejelasan prosedur lengkap pelaksanaan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan lelang sampai pada monitoring evaluasi kegiatan.

Terkait hal ini, sisi pengawasan harus dilakukan dengan ketat. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kegiatan yang tidak tepat mutu, sehingga azaz manfaat dapat berjalan maksimal. Kegiatan pembangunan yang tidak tepat mutu dan akhirnya asas manfaatnya tidak maksimal atau mungkin tidak dapat dimanfaatkan, hal ini dimungkinkan terjadi, jika pembangunan yang dilakukan tidak selesai atau terjadi putus kontrak. Hal inilah yang perlu dihindari bersama, sehingga melalui bintek sejenis, selain muncul percepatan pekerjaan, juga antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Di hadapan puluhan Camat, Sekcam, PPK dan pengelola kegiatan dari berbagai OPD, Wabup juga menyinggung pengadaan barang/jasa secara elektronik atau E-Procurement, yang mana di Wonosobo sudah dilaksanakan sejak tahun 2011.

Untuk itu Wabup berharap, agar PPK, termasuk Pengguna Anggaran maupun Kuasa Pengguna Anggaran memahami betul alur pelaksanaan E-Procurement termasuk di dalamnya pelaksanaan E-Katalog yang dikoordinir LKPP melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Sebab pengadaan secara elektronik atau E-Procurement ini diperlukan, agar Pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan Pemerintah dapat terlaksana dengan baik, sehingga dapat meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Yang terpenting, ketersediaan barang/jasa dapat diperoleh dengan harga dan kualitas terbaik, proses administrasi yang lebih mudah dan cepat, serta dengan biaya yang lebih rendah, yang akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik.

Sementara Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II LKPP RI, M.Aris Supriyanto, menjelaskan, setiap PPK atau pengelola pengadaan barang/jas harus bisa memahami alur sebuah kontrak, termasuk di dalamnya pasal-pasal yang tertulis, sehingga tidak muncul beda tafsir dalam pelaksanaan pekerjaan, yang ujungnya ada kesalahan prosedur hukum. Adapun syarat sahnya perjanjian, setidaknya ada kesepakatan antara mereka yang mengikatkan diri, ada kecakapan untuk membuat suatu perihalan, ada suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang.


Sementara pokok-pokok sengketa kontrak diantaranya penggunaan jenis kontrak, besaran dan kapan denda keterlambatan dikenakan, serta pemutusan, penghentian atau pembatalan kontrak. Selain itu perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan, pekerjaan tambahan dan CCO, lingkup pekerjaan dan daftar hitam. 

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top