WONOSOBOZONE - Setiap Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) harus taat aturan hukum pelaksanaan proyek. Hal ini
disampaikan Wakil Bupati Wonosobo, Agus Subagiyo, saat memberikan arahan dalam
Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa bagi PPK, yang digelar UPT Unit Layanan
Pengadaan Barang/Jasa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Wonosobo
bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
(LKPP RI), Selasa, 19 April di aula BAPPEDA.
Wabup menandaskan,
setiap PPK dan panitia pengadaan barang harus taat aturan hukum, setidaknya sesuai
dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 serta
perubahan-perubahannya, termasuk perubahan terakhir, Peraturan Presiden No.4
tahun 2015, sehingga jika mereka taat aturan, tidak perlu takut dalam pengadaan
barang/jasa. Hal ini termasuk untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa
yang transparan, akuntabel dan jujur, serta percepatan pelaksanaan pengadaan
Barang/Jasa yang bersumber, baik dari dana APBD maupun APBN.
Wabup juga
meningatkan, percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa tetap harus mengacu
pada regulasi yang ada, sehingga proses pengadaan barang/jasa di Kabupaten
Wonosobo tidak melawan hukum dapat dipertanggung jawabkan kepada publik. Saat
ini sudah tidak masanya lagi, pengadaan penyedia barang/jasa Pemerintah
dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak transparan, yang dapat menimbulkan
barbagai penafsiran dan hal-hal yang ujungnya akan merugikan pemerintah
sendiri.
Transparansi dalam pengadaan
barang/jasa saat ini menjadi tuntutan masyarakat yang mau tidak mau harus diperhatikan.
Masyarakat saat ini sudah mulai cerdas dalam menyikapi kegiatan pembangunan di
lingkungannya, untuk itu para pengelola kegiatan diharapkan dapat menjelaskan kepada
masyarakat yang meminta kejelasan prosedur lengkap pelaksanaan kegiatan, mulai
dari perencanaan, pelaksanaan lelang sampai pada monitoring evaluasi kegiatan.
Terkait hal ini, sisi
pengawasan harus dilakukan dengan ketat. Hal ini perlu dilakukan untuk
menghindari kegiatan yang tidak tepat mutu, sehingga azaz manfaat dapat
berjalan maksimal. Kegiatan pembangunan yang tidak tepat mutu dan akhirnya asas
manfaatnya tidak maksimal atau mungkin tidak dapat dimanfaatkan, hal ini
dimungkinkan terjadi, jika pembangunan yang dilakukan tidak selesai atau
terjadi putus kontrak. Hal inilah yang perlu dihindari bersama, sehingga
melalui bintek sejenis, selain muncul percepatan pekerjaan, juga antisipasi
hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Di hadapan puluhan
Camat, Sekcam, PPK dan pengelola kegiatan dari berbagai OPD, Wabup juga
menyinggung pengadaan barang/jasa secara elektronik atau E-Procurement, yang
mana di Wonosobo sudah dilaksanakan sejak tahun 2011.
Untuk itu Wabup
berharap, agar PPK, termasuk Pengguna Anggaran maupun Kuasa Pengguna Anggaran
memahami betul alur pelaksanaan E-Procurement termasuk di dalamnya pelaksanaan
E-Katalog yang dikoordinir LKPP melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik
(LPSE). Sebab pengadaan secara elektronik atau E-Procurement ini diperlukan, agar
Pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan Pemerintah dapat terlaksana dengan
baik, sehingga dapat meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi,
efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Yang
terpenting, ketersediaan barang/jasa dapat diperoleh dengan harga dan kualitas
terbaik, proses administrasi yang lebih mudah dan cepat, serta dengan biaya
yang lebih rendah, yang akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik.
Sementara Direktur
Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II LKPP RI, M.Aris Supriyanto,
menjelaskan, setiap PPK atau pengelola pengadaan barang/jas harus bisa memahami
alur sebuah kontrak, termasuk di dalamnya pasal-pasal yang tertulis, sehingga
tidak muncul beda tafsir dalam pelaksanaan pekerjaan, yang ujungnya ada
kesalahan prosedur hukum. Adapun syarat sahnya perjanjian, setidaknya ada
kesepakatan antara mereka yang mengikatkan diri, ada kecakapan untuk membuat
suatu perihalan, ada suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak
terlarang.
Sementara pokok-pokok
sengketa kontrak diantaranya penggunaan jenis kontrak, besaran dan kapan denda
keterlambatan dikenakan, serta pemutusan, penghentian atau pembatalan kontrak.
Selain itu perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan, pekerjaan tambahan dan
CCO, lingkup pekerjaan dan daftar hitam.
0 komentar:
Posting Komentar