WONOSOBOZONE - Usaha penjualan BBM model baru dengan menggunakan mesin selayak SPBU, yang kini marak dengan istilah Pertamini telah dinyatakan ilegal. Kepala Seksi pengawasan barang beredar dan Perlindungan Konsumen Kantor Perindag, Oman Yanto menegaskan, bahwa apabila terus beroperasi, Pertamini bisa terancam sanksi berat. "Ancaman berdasar pada Peraturan Nomor 6 BPH Migas RI Tahun 2015 berupa sanksi denda maksimal 60 Milyar Rupiah," tegas Oman ketika ditemui seusai menjadi narasumber acara sosialisasi perizinan untuk para Kepala Seksi Pelayanan Kecamatan, bersama BPMPPT di Rumah Makan Wana Boga, Kamis (14/4).
Lebih lanjut, Oman juga menuturkan bahwa merebaknya pertamini di Wonosobo, yang kini hampir mencapai 50 usaha eceran sudah dibahas bersama Kapolres dan Sekda dalam rapat khusus. "Pihak Polres bahkan siap menindak para pengecer Pertamini, namun kami berupaya agar mereka bersedia menerima pembinaan," jelas Oman. Kebanyakan dari pengusaha pertamini, menurut Oman mengawali dari usaha penjualan BBM eceran menggunakan botol literan. "Izin diberikan karena mereka mengaku akan menjual BBM bersubsidi dengan botol yang secara standar ukuran memang bisa dipertanggungjawabkan," terang Oman. Pada kelanjutannya, Oman mengatakan bahwa ternyata banyak dari mereka yang kemudian menggunakan mesin, baik manual maupun digital. "Mesin tersebut, meski sepintas tampak seperti di SPBU justru belum bisa dipertanggungjawabkan akurasi ukurannya karena belum ada upaya tera oleh Badan Metrologi," tegas Oman.
Dengan adanya ancaman sanksi dalam jumlah fantastis tersebut, Oman berharap para pengecer Pertamini bisa lebih sadar untuk tak melanjutkan usahanya yang menyalahi aturan. "Lebih baik kembali ke eceran menggunakan botol, karena kini Pemkab juga melarang pembelian BBM dengan memghentikan izin kulakan BBM bersubsidi menggunakan Jeriken," pungkas Oman.
Baca Juga:
- Mengenai Pertamini, Pemerintah Harus Cari Solusi Bukan Malah Menutupnya
0 komentar:
Posting Komentar