Salah satu Pertamini dengan sistem pompa manual generasi pertama |
WONOSOBOZONE
- Pertamini adalah label yang digunkan oleh
penjual bahan bakar minyak (BBM) eceren yang tidak menggunakan botol melainkan
menggunakan suatu alat pompa manual maupun digital. Pertamini telah ada sekitar
tahun 2012 dan mulai booming sekitar 2014 diberbagai daerah. Kios ini menjadi
alternatif tempat pengisian BBM khususnya bagi kendaraan yang kehabisan bahan
bakar, sementara lokasi SPBU cukup jauh.
Alat Pertamini memiliki
tangki drum berkapasitas 200 liter yang ditanam dibawah dinding beton, sehingga
lebih aman dari pada menggunakan botol. Penjual bensin eceran yang beralih
menggunakan alat Pertamini menyebutkan bahwa alat ini lebih praktis
dibandingkan saat menggunakan botol. Selain itu, dengan adanya ukuran pada
tangki ukur, kepercayaan konsumen menjadi meningkat. Bahkan kini penjualan
bensin tidak terpaku harus 1 liter atau
kelipatanya, tapi bisa 1.5 liter atau berdasarkan nominal rupiah, misalnya
pelanggan bisa beli bensin seharga 10 ribu, sedangkan pengecer dengan botol
tidak dapat melakukannya.
Saat ini keberadaan
Pertamini di Wonosobo kian menjamur, terutama di wilayah pemukiman yang
berlokasi agak jauh dari SPBU Pertamina. Penjual BBM eceren yang dulunya
menggunakan botol kaca ukuran 1,5 liter (konvensional) kini banyak yang beralih
ke sistem yang lebih modern layaknya SPBU. Penjual eceren juga hanya perlu
mengantongi izin dari Polsek atau Pemerintah Desa setempat untuk dapat membeli
bahan bakar dari SPBU resmi.
Namun Sistem pengoperasian
mesin Pertamini buatan anak bangsa yang kreatif, inovatif dan produktif ini
mendapat perlawanan dari Pemerintah. Bahkan penjual eceren yang berani
mendirikan Pertamini bisa kena denda 60 Milyar rupiah dan kurungan 6 tahun.
Salah seorang penjual bensin
eceran Pertamini di Wonosobo yang tak mau disebutkan namanya ini merasa sangat
kecewa mendengar kabar kalau Pertamini benar benar akan didenda dengan nominal
yang sangat fantastis. “ Saya sangat kecewa mendengar kabar kalau Pertamini didenda
60 Milyar, ini juga usaha dengan modal hutang bahkan hingga kini belum balik
modal, masak sudah mau didenda, apa tidak ada solusi buat yang sudah terlanjur
bikin Pertamini,” pungkasnya.
“Masak iya Pemerintah tidak mau mendukung Wong
Cilik yang mau berkembang dalam konsep bisnis yang lebih modern dengan sistem
digital. Kalau tidak bisa ngasih lapangan pekerjaan buat orang kecil jangan deh
membunuh mata pencahariannya, “ lanjutnya. Konsep bisinis ini tidak hanya
berorientasi pada materi tapi juga masyarakat sangat empati terhadap sulitnya
distribusi BBM di tengah masyarakat pelosok.
“Kalau saya pribadi, sampai
saat ini cukup terbantu dengan adanya Pertamini. Tidak perlu lagi ke SPBU yang
jaraknya cukup jauh, “ cetus salah seorang konsumen Pertamini.
Seperti dikutip dari metrotvnews.com
bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) menyatakan setuju terhadap di legalkannya penjualan bensin eceren
Pertamini. Direktur Jenderal Minyak dan
Gas Bumi, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan, sejauh unsur
keselamatan pada SPBU mini tersebut terpenuhi, penjual bensin eceren akan
dilegalkan. “Kita lihat dulu usulan
seperti apa. Kalau safety terpenuhi Why not. Karena safety yang utama, “ kata Wirat (28/3/2016).
Wirat mengakui, saat ini
pemerintah sedang mengkaji usulan dilegalkannya penjual bensin eceran.
Menurutnya, yang terpenting pengelola SPBU Mini sudah memenuhi standar
keamanan. “ Masih dibahas kan itu. Yang Pertamini? Itu harus dikelola dengan
baik tentang safety segala macam,”
jelas dia.
“Yang ada sekarang itu,
terus terang belum punya izin. Kedua, safety-nya
belum dijamin Kita Sedang membuat semacam kebijakan, bagaimana mereka harus safety dan juga menimbulkan lapangan
pekerjaan dengan legal,” ujar dia. Regulasi itu dibuat bukan untuk menghapus
lapangan kerja yang sudah tercipta selama ini, namun membuat lapangan pekerjaan
tersebut menjadi legal dimata hukum dan memiliki standarisasi. “Ingatkan saya
terus ya soal ini, kalau bulan Juni tahun ini belum ada, ingatkan lagi,” tutup
Wirat.
Baca Juga:
- Nekat Dirikan Pertamini Di Wonosobo,Terancam Denda 60 Milyar
- Pertamini Menjamur Di Wonosobo, Alat Ukur Harus Sesuai Standar
0 komentar:
Posting Komentar