WONOSOBOZONE - Pemerintah melakukan deregulasi di bidang pergulaan, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 74 Tahun 2015 tentang Perdagangan Antar Pulau Gula Kristal. Hal ini disampaikan Kasi Pengawasan Barang Beredar dan Perlindungan Konsumen Kantor Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo, Senin, 11 April di kantornya.
Menurutnya, Pemerintah melakukan klasifikasi gula menjadi tiga jenis, yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Putih (GKP) dan Gula Kristal Rafinasi (GKR). Dalam permendag yang baru ini, ada penghapusan pengaturan kewajiban Surat Pengangkutan Perdagangan Gula Antar Pulau (SPPGAP) dan Pedagang Gula Antar Pulau Terdaftar (PGAPT) terhadap gula kristal putih antarpulau.
Sedangkan, untuk gula kristal rafinasi tetap diberlakukan SPPGAP. Kemendag memberikan SPPGAP untuk gula kristal putih maupun gula kristal rafinasi agar bisa mendeteksi perdagangan gula antarpulau. Namun aturan SPPGAPT dan PGAPT telah menghambat distribusi gula dari satu pulau ke pulau lainnya di Indonesia.
Dengan dihapuskannya SPPGAP dan PGAPT, daerah yang kekurangan gula bisa segera mendapatkan gula dari daerah yang surplus. Sehingga disparitas harga gula antarpulau tidak berbeda terlalu jauh. Khusus untuk gula kristal rafinasi, pemerintah akan tetap memberlakukan SPPGAP untuk menghindari rembesan ke pasar konsumsi. Pelaku usaha yang dapat mengantarpulaukan gula kristal rafinasi hanya produsen gula kristal rafinasi, tidak lagi distributor atau subdistributor.
Kebijakan baru akibat rembesnya GKR ke pasar mengakibatkan produk ini bisa dibeli bebas oleh konsumen. Padahal GKR hanya diperuntukan bagi industri makanan dan minuman, industri farmasi, dan industri herbal/jamu. Meski demikian, walaupun tujuan paket deregulasi ini baik, bisa mengancam Industri Carica di Wonosobo.
Hal ini disebabkan dalam aturan baru Permendag 74 tahun 2015, khususnya dalam pasal 13 ayat 1, yang menyebutkan bahwa Produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) dilarang menjual GKR kepada industri pengguna melalu distributor dan/atau pengecer. Klasifikasi Industri Pengguna sendiri adalah Skala Besar melalui tender Buyers Excecutive Order, Skala Menengah melalui SPOT dan Skala Kecil melalui koperasi dengan surat penugasan dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan kepada Asosiasi Gula Republik Indonesia.
Untuk Skala kecil ini, adanya kebijakan ini berakibat, minimal pabrik akan mengeluarkan 10 ton GKR, sementara kemampuan home industry, hanya butuh 1 sampai 5 zak ukuran 50 kg, sehingga tidak bisa langsung ke pabrik karena cukup jauh dan pabrik hanya mengeluarkan minimal 10 ton. Dengan kondisi saat ini home industry carica kesulitan memperoleh Gula Kristal Rafinasi sebagai bahan baku akibat kebijakan deregulasi ini. Oman menambahkan, dalam Forum Group Discussion (FGD), yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah pekan lalu, Kantor Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo telah melakukan usulan, agar kebijakan baru ini direvisi, dengan tetap melalui rekomendasi Perindag secara ketat, agar tetap aman tidak merembes ke pasar konsumen.
0 komentar:
Posting Komentar