Foto Ilustrasi : galaxypertamini.com |
WONOSOBOZONE - Maraknya pendirian penjualan BBM (Bahan Bakar Minyak)
secara eceran dalam bentuk manual maupun digital yang dikenal dengan istilah
pertamini terus bertambah. Saat ini diperkirakan ada sekitar 30 pertamini di
Kabupaten Wonosobo. Kegiatan usaha ini juga merebak diberbagai wilayah di
Indonesia.
Untuk merespon ini maka Kantor Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Wonosobo menggelar Rapat Koordinasi mengenai Persyaratan
Pendirian PERTAMINI pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016.
Hadir dalam kesempatan ini, narasumber Yanuar dari
Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Wilayah Serayu, Dony Prasetyo dari Sales
Eksekutif Retail PT. Pertamina (Persero) Regional IV Jateng-DIY, Ir. Agus
Suryatin, MT dari Kantor Koperasi dan UMKM Kabupaten Wonosobo dan Atok dari
Hiswana Migas Kedu.
Kasi Pengawasann Barang Beredar dan Perlindungan
Konsumen Kantor Perindag, Oman Yanto, berdasarkan Surat Direktur Jenderal
Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan No.
211/SPK/SD/10/2015 tentang Legalitas Usaha Pertamini bahwa hasil
pengecekan dan pengujian salah satu alat ukur pertamini tidak memenuhi standar
kemetrologian bahkan ada indikasi merugikan konsumen.
Untuk itu tidak boleh melakukan tera/tera ulang pada
alat pertamini. Agar pertamini dapat memenuhi syarat maka harus mengurus izin
kepada Pemerintah Daerah serta mengganti alat ukur sesuai standar sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Sedangkan dalam Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015
ada beberapa persyaratan untuk menjadi sub penyalur seperti pertamini, seperti
menguasai sarana pangangkutan, lokasi harus memenuhi standar keamanan kerja,
memiliki tempat penyimpanan, jarak dari SPBU minimal 10 km atau 5 km dari APMS.
Terkait hal ini, Pemerintah Daerah dapat mengatur mengenai izin pendirian
pertamini ini termasuk biaya angkut dari SPBU ke lokasi pertamini.
Namun demikian, Pemda berkewajiban melaporkan secara
rutin realisasi ini kepada Badan Pengatur. Bukan hal mudah untuk membuat
regulasi ini, dikarenakan berbagai faktor, seperti alat ukur yang tidak standar
dan komitmen pengusaha pertamini agar melaporkan kegiatan usahanya secara
rutin, Meski demikian, payung hukum tetap diperlukan, agar usaha mikro ini
tidak terjerat kasus hukum, minimal dibuat minimal Surat Edaran atau Peraturan
Bupati atau lebih kuat lagi dengan penyusunan Perda.
0 komentar:
Posting Komentar