Foto Ilustrasi : galaxypertamini.com

WONOSOBOZONE - Maraknya pendirian penjualan BBM (Bahan Bakar Minyak) secara eceran dalam bentuk manual maupun digital yang dikenal dengan istilah pertamini terus bertambah. Saat ini diperkirakan ada sekitar 30 pertamini di Kabupaten Wonosobo. Kegiatan usaha ini juga merebak diberbagai wilayah di Indonesia.

Untuk merespon ini maka Kantor Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo menggelar Rapat Koordinasi mengenai Persyaratan Pendirian PERTAMINI pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016.

Hadir dalam kesempatan ini, narasumber Yanuar dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Wilayah Serayu, Dony Prasetyo dari Sales Eksekutif Retail PT. Pertamina (Persero) Regional IV Jateng-DIY, Ir. Agus Suryatin, MT dari Kantor Koperasi dan UMKM Kabupaten Wonosobo dan Atok dari Hiswana Migas Kedu.

Kasi Pengawasann Barang Beredar dan Perlindungan Konsumen Kantor Perindag, Oman Yanto, berdasarkan Surat  Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan No. 211/SPK/SD/10/2015  tentang Legalitas Usaha Pertamini bahwa hasil pengecekan dan pengujian salah satu alat ukur pertamini tidak memenuhi standar kemetrologian bahkan ada indikasi merugikan konsumen.

Untuk itu tidak boleh melakukan tera/tera ulang pada alat pertamini. Agar pertamini dapat memenuhi syarat maka harus mengurus izin kepada Pemerintah Daerah serta mengganti alat ukur sesuai standar sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Sedangkan dalam Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 ada beberapa persyaratan untuk menjadi sub penyalur seperti pertamini, seperti menguasai sarana pangangkutan, lokasi harus memenuhi standar keamanan kerja, memiliki tempat penyimpanan, jarak dari SPBU minimal 10 km atau 5 km dari APMS. Terkait hal ini, Pemerintah Daerah dapat mengatur mengenai izin pendirian pertamini ini termasuk biaya angkut dari SPBU ke lokasi pertamini.

Namun demikian, Pemda berkewajiban melaporkan secara rutin  realisasi ini kepada Badan Pengatur. Bukan hal mudah untuk membuat regulasi ini, dikarenakan berbagai faktor, seperti alat ukur yang tidak standar dan komitmen pengusaha pertamini agar melaporkan kegiatan usahanya secara rutin, Meski demikian, payung hukum tetap diperlukan, agar usaha mikro ini tidak terjerat kasus hukum, minimal dibuat minimal Surat Edaran atau Peraturan Bupati atau lebih kuat lagi dengan penyusunan Perda.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top