WONOSOBOZONE - Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Temanggung mengamankan seorang warga Bekasi yang positif memakai sabu dan ekstasi dalam sebuah operasi yustisi di Kabupaten Wonosobo setelah Magelang dan Temanggung.
Kabag Umum BNN Temanggung, Erstyawan Andy, mengatakan operasi yustisi di Wonosobo bersama Polres, Kodim, Satpol PP, dan RSU Wonosobo Senin (29/6) melakukan razia di hotel-hotel.
“Di hotel Pison kita berhasil mengamankan satu orang, inisial HI warga bekasi yang postif memakai sabu dan ekstasi setelah melakukan tes urine,’’ terangnya Selasa (30/6).
Erstyawam mengatakan kegiatan ini adalah rangkaian program gerakan rehabilitasi 100 ribu penyalahgunaan narkoba dalam rangka melaksanakan perintah Presiden Indonesia. Kepala BNN Kabupaten Temanggung, Istantiono mengatakan jika ditemukan pengguna dengan barang bukti maka dilanjutkan ke polisi, namun kalau hanya pengguna atau pecandu diarahkan ke rehabilitasi.
“BNN Temanggung selama tahun 2011 telah merehab 111 pemakai narkoba, 71 adalah pemakai dari para penjangkau, 35 dari Rutan Magelang dan 4 hasil operasi yustisi, yang pemakai ringan rehab jalan sedangkan yang kategori pecandu dilakukan rehab inap,” katanya.
Sementara itu HI yang kemarin masih berada di kantor BNN Temanggung mengaku telah memakai narkoba sejak 2006. Empat tahun kemudian dirinya berhenti memakai. Namun karena diajak teman kembali mengkonsumsi narkoba sejak Febuari lalu.
“Saya hendak ke Semarang, pas di Cilacap saya pakai, kemudian mampir dulu di Wonosobo kemudian tertangkap. Sebenarnya pingin berhenti makanya saya siap direhabilitasi,” akunya. apr
original writer: din
Badan
Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Temanggung mengamankan seorang warga
Bekasi yang positif memakai sabu dan ekstasi dalam sebuah operasi
yustisi. Operasi yustisi itu digelar di sejumlah hotel di Kabupaten
Wonosobo.
Kabag Umum BNN Temanggung, Erstyawan Andy, yang ditemui di kantor BNN
Temanggung mengatakan operasi yustisi di Wonosobo adalah kelanjutan
operasi yustisi di Magelang dan Temanggung. Bila operasi di Magelang dan
Temanggung menyasar tempat hiburan malam dan Lapas, di Wosonobo BNN
bersama Polres, Kodim, Satpol PP, dan RSU Wonosobo Senin (29/6)
melakukan razia di hotel-hotel.
“ Di hotel Pison kita berhasil mengamankan satu orang, inisial HI warga
bekasi yang postif memakai sabu dan ekstasi setelah melakukan tes
urine,’’ terangnya Selasa (30/6).
BNN Temanggung membawahi sejumlah daerah, di antaranya Temanggung, Magelang, dan Wonosobo.
Ia menambahkan tidak semua tamu hotel dilakukan tes urine , hanya yang
dicurigai berdasarkan gerak-gerik dan wajah. Dari lima yang kita tes
satu diantaranya positif, namun karena tidak menemukan barang bukti
langkah selanjutnya adalah kita akan lakukan rehabilitasi,“ katanya.
Erstyawam mengatakan kegiatan ini adalah rangkaian program gerakan
rehabilitasi 100 ribu penyalahgunaan narkoba dalam rangka melaksanakan
perintah Presiden Indonesia.
Kepala BNN Kabupaten Temanggung, Istantiono mengatakan jika ditemukan
pengguna dengan barang bukti maka dilanjutkan ke polisi, namun kalau
hanya pengguna atau pecandu diarahkan ke rehabilitasi.
“BNN Temanggung selama tahun 2011 telah merehab 111 pemakai narkoba, 71
adalah pemakai dari para penjangkau, 35 dari Rutan Magelang dan 4 hasil
operasi yustisi, yang pemakai ringan rehab jalan sedangkan yang kategori
pecandu dilakukan rehab inap,” katanya.
Sementara itu HI yang kemarin masih berada di kantor BNN Temanggung
mengaku telah memakai narkoba sejak 2006. Empat tahun kemudian dirinya
berhenti memakai. Namun karena diajak teman kembali mengkonsumsi narkoba
sejak Febuari lalu.
“Saya hendak ke Semarang, pas di Cilacap saya pakai, kemudian mampir
dulu di Wonosobo kemudian tertangkap. Sebenarnya pingin berhenti makanya
saya siap direhabilitasi,” akunya. (din)
- See more at:
http://fajar.co.id/fajaronline-jateng/2015/06/30/nyabu-di-cilacap-ketahuannya-di-wonosobo.html#sthash.fonXoBYR.dpuf
Badan
Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Temanggung mengamankan seorang warga
Bekasi yang positif memakai sabu dan ekstasi dalam sebuah operasi
yustisi. Operasi yustisi itu digelar di sejumlah hotel di Kabupaten
Wonosobo.
Kabag Umum BNN Temanggung, Erstyawan Andy, yang ditemui di kantor BNN
Temanggung mengatakan operasi yustisi di Wonosobo adalah kelanjutan
operasi yustisi di Magelang dan Temanggung. Bila operasi di Magelang dan
Temanggung menyasar tempat hiburan malam dan Lapas, di Wosonobo BNN
bersama Polres, Kodim, Satpol PP, dan RSU Wonosobo Senin (29/6)
melakukan razia di hotel-hotel.
“ Di hotel Pison kita berhasil mengamankan satu orang, inisial HI warga
bekasi yang postif memakai sabu dan ekstasi setelah melakukan tes
urine,’’ terangnya Selasa (30/6).
BNN Temanggung membawahi sejumlah daerah, di antaranya Temanggung, Magelang, dan Wonosobo.
Ia menambahkan tidak semua tamu hotel dilakukan tes urine , hanya yang
dicurigai berdasarkan gerak-gerik dan wajah. Dari lima yang kita tes
satu diantaranya positif, namun karena tidak menemukan barang bukti
langkah selanjutnya adalah kita akan lakukan rehabilitasi,“ katanya.
Erstyawam mengatakan kegiatan ini adalah rangkaian program gerakan
rehabilitasi 100 ribu penyalahgunaan narkoba dalam rangka melaksanakan
perintah Presiden Indonesia.
Kepala BNN Kabupaten Temanggung, Istantiono mengatakan jika ditemukan
pengguna dengan barang bukti maka dilanjutkan ke polisi, namun kalau
hanya pengguna atau pecandu diarahkan ke rehabilitasi.
“BNN Temanggung selama tahun 2011 telah merehab 111 pemakai narkoba, 71
adalah pemakai dari para penjangkau, 35 dari Rutan Magelang dan 4 hasil
operasi yustisi, yang pemakai ringan rehab jalan sedangkan yang kategori
pecandu dilakukan rehab inap,” katanya.
Sementara itu HI yang kemarin masih berada di kantor BNN Temanggung
mengaku telah memakai narkoba sejak 2006. Empat tahun kemudian dirinya
berhenti memakai. Namun karena diajak teman kembali mengkonsumsi narkoba
sejak Febuari lalu.
“Saya hendak ke Semarang, pas di Cilacap saya pakai, kemudian mampir
dulu di Wonosobo kemudian tertangkap. Sebenarnya pingin berhenti makanya
saya siap direhabilitasi,” akunya. (din)
- See more at:
http://fajar.co.id/fajaronline-jateng/2015/06/30/nyabu-di-cilacap-ketahuannya-di-wonosobo.html#sthash.fonXoBYR.dpuf
Badan
Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Temanggung mengamankan seorang warga
Bekasi yang positif memakai sabu dan ekstasi dalam sebuah operasi
yustisi. Operasi yustisi itu digelar di sejumlah hotel di Kabupaten
Wonosobo.
Kabag Umum BNN Temanggung, Erstyawan Andy, yang ditemui di kantor BNN
Temanggung mengatakan operasi yustisi di Wonosobo adalah kelanjutan
operasi yustisi di Magelang dan Temanggung. Bila operasi di Magelang dan
Temanggung menyasar tempat hiburan malam dan Lapas, di Wosonobo BNN
bersama Polres, Kodim, Satpol PP, dan RSU Wonosobo Senin (29/6)
melakukan razia di hotel-hotel.
“ Di hotel Pison kita berhasil mengamankan satu orang, inisial HI warga
bekasi yang postif memakai sabu dan ekstasi setelah melakukan tes
urine,’’ terangnya Selasa (30/6).
BNN Temanggung membawahi sejumlah daerah, di antaranya Temanggung, Magelang, dan Wonosobo.
Ia menambahkan tidak semua tamu hotel dilakukan tes urine , hanya yang
dicurigai berdasarkan gerak-gerik dan wajah. Dari lima yang kita tes
satu diantaranya positif, namun karena tidak menemukan barang bukti
langkah selanjutnya adalah kita akan lakukan rehabilitasi,“ katanya.
Erstyawam mengatakan kegiatan ini adalah rangkaian program gerakan
rehabilitasi 100 ribu penyalahgunaan narkoba dalam rangka melaksanakan
perintah Presiden Indonesia.
Kepala BNN Kabupaten Temanggung, Istantiono mengatakan jika ditemukan
pengguna dengan barang bukti maka dilanjutkan ke polisi, namun kalau
hanya pengguna atau pecandu diarahkan ke rehabilitasi.
“BNN Temanggung selama tahun 2011 telah merehab 111 pemakai narkoba, 71
adalah pemakai dari para penjangkau, 35 dari Rutan Magelang dan 4 hasil
operasi yustisi, yang pemakai ringan rehab jalan sedangkan yang kategori
pecandu dilakukan rehab inap,” katanya.
Sementara itu HI yang kemarin masih berada di kantor BNN Temanggung
mengaku telah memakai narkoba sejak 2006. Empat tahun kemudian dirinya
berhenti memakai. Namun karena diajak teman kembali mengkonsumsi narkoba
sejak Febuari lalu.
“Saya hendak ke Semarang, pas di Cilacap saya pakai, kemudian mampir
dulu di Wonosobo kemudian tertangkap. Sebenarnya pingin berhenti makanya
saya siap direhabilitasi,” akunya. (din)
- See more at:
http://fajar.co.id/fajaronline-jateng/2015/06/30/nyabu-di-cilacap-ketahuannya-di-wonosobo.html#sthash.fonXoBYR.dpuf
Badan
Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Temanggung mengamankan seorang warga
Bekasi yang positif memakai sabu dan ekstasi dalam sebuah operasi
yustisi. Operasi yustisi itu digelar di sejumlah hotel di Kabupaten
Wonosobo.
Kabag Umum BNN Temanggung, Erstyawan Andy, yang ditemui di kantor BNN
Temanggung mengatakan operasi yustisi di Wonosobo adalah kelanjutan
operasi yustisi di Magelang dan Temanggung. Bila operasi di Magelang dan
Temanggung menyasar tempat hiburan malam dan Lapas, di Wosonobo BNN
bersama Polres, Kodim, Satpol PP, dan RSU Wonosobo Senin (29/6)
melakukan razia di hotel-hotel.
“ Di hotel Pison kita berhasil mengamankan satu orang, inisial HI warga
bekasi yang postif memakai sabu dan ekstasi setelah melakukan tes
urine,’’ terangnya Selasa (30/6).
BNN Temanggung membawahi sejumlah daerah, di antaranya Temanggung, Magelang, dan Wonosobo.
Ia menambahkan tidak semua tamu hotel dilakukan tes urine , hanya yang
dicurigai berdasarkan gerak-gerik dan wajah. Dari lima yang kita tes
satu diantaranya positif, namun karena tidak menemukan barang bukti
langkah selanjutnya adalah kita akan lakukan rehabilitasi,“ katanya.
Erstyawam mengatakan kegiatan ini adalah rangkaian program gerakan
rehabilitasi 100 ribu penyalahgunaan narkoba dalam rangka melaksanakan
perintah Presiden Indonesia.
Kepala BNN Kabupaten Temanggung, Istantiono mengatakan jika ditemukan
pengguna dengan barang bukti maka dilanjutkan ke polisi, namun kalau
hanya pengguna atau pecandu diarahkan ke rehabilitasi.
“BNN Temanggung selama tahun 2011 telah merehab 111 pemakai narkoba, 71
adalah pemakai dari para penjangkau, 35 dari Rutan Magelang dan 4 hasil
operasi yustisi, yang pemakai ringan rehab jalan sedangkan yang kategori
pecandu dilakukan rehab inap,” katanya.
Sementara itu HI yang kemarin masih berada di kantor BNN Temanggung
mengaku telah memakai narkoba sejak 2006. Empat tahun kemudian dirinya
berhenti memakai. Namun karena diajak teman kembali mengkonsumsi narkoba
sejak Febuari lalu.
“Saya hendak ke Semarang, pas di Cilacap saya pakai, kemudian mampir
dulu di Wonosobo kemudian tertangkap. Sebenarnya pingin berhenti makanya
saya siap direhabilitasi,” akunya. (din)
- See more at:
http://fajar.co.id/fajaronline-jateng/2015/06/30/nyabu-di-cilacap-ketahuannya-di-wonosobo.html#sthash.fonXoBYR.dpuf
Badan
Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Temanggung mengamankan seorang warga
Bekasi yang positif memakai sabu dan ekstasi dalam sebuah operasi
yustisi. Operasi yustisi itu digelar di sejumlah hotel di Kabupaten
Wonosobo.
Kabag Umum BNN Temanggung, Erstyawan Andy, yang ditemui di kantor BNN
Temanggung mengatakan operasi yustisi di Wonosobo adalah kelanjutan
operasi yustisi di Magelang dan Temanggung. Bila operasi di Magelang dan
Temanggung menyasar tempat hiburan malam dan Lapas, di Wosonobo BNN
bersama Polres, Kodim, Satpol PP, dan RSU Wonosobo Senin (29/6)
melakukan razia di hotel-hotel.
“ Di hotel Pison kita berhasil mengamankan satu orang, inisial HI warga
bekasi yang postif memakai sabu dan ekstasi setelah melakukan tes
urine,’’ terangnya Selasa (30/6).
BNN Temanggung membawahi sejumlah daerah, di antaranya Temanggung, Magelang, dan Wonosobo.
Ia menambahkan tidak semua tamu hotel dilakukan tes urine , hanya yang
dicurigai berdasarkan gerak-gerik dan wajah. Dari lima yang kita tes
satu diantaranya positif, namun karena tidak menemukan barang bukti
langkah selanjutnya adalah kita akan lakukan rehabilitasi,“ katanya.
Erstyawam mengatakan kegiatan ini adalah rangkaian program gerakan
rehabilitasi 100 ribu penyalahgunaan narkoba dalam rangka melaksanakan
perintah Presiden Indonesia.
Kepala BNN Kabupaten Temanggung, Istantiono mengatakan jika ditemukan
pengguna dengan barang bukti maka dilanjutkan ke polisi, namun kalau
hanya pengguna atau pecandu diarahkan ke rehabilitasi.
“BNN Temanggung selama tahun 2011 telah merehab 111 pemakai narkoba, 71
adalah pemakai dari para penjangkau, 35 dari Rutan Magelang dan 4 hasil
operasi yustisi, yang pemakai ringan rehab jalan sedangkan yang kategori
pecandu dilakukan rehab inap,” katanya.
Sementara itu HI yang kemarin masih berada di kantor BNN Temanggung
mengaku telah memakai narkoba sejak 2006. Empat tahun kemudian dirinya
berhenti memakai. Namun karena diajak teman kembali mengkonsumsi narkoba
sejak Febuari lalu.
“Saya hendak ke Semarang, pas di Cilacap saya pakai, kemudian mampir
dulu di Wonosobo kemudian tertangkap. Sebenarnya pingin berhenti makanya
saya siap direhabilitasi,” akunya. (din)
- See more at:
http://fajar.co.id/fajaronline-jateng/2015/06/30/nyabu-di-cilacap-ketahuannya-di-wonosobo.html#sthash.fonXoBYR.dpuf
Badan
Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Temanggung mengamankan seorang warga
Bekasi yang positif memakai sabu dan ekstasi dalam sebuah operasi
yustisi. Operasi yustisi itu digelar di sejumlah hotel di Kabupaten
Wonosobo.
Kabag Umum BNN Temanggung, Erstyawan Andy, yang ditemui di kantor BNN
Temanggung mengatakan operasi yustisi di Wonosobo adalah kelanjutan
operasi yustisi di Magelang dan Temanggung. Bila operasi di Magelang dan
Temanggung menyasar tempat hiburan malam dan Lapas, di Wosonobo BNN
bersama Polres, Kodim, Satpol PP, dan RSU Wonosobo Senin (29/6)
melakukan razia di hotel-hotel.
“ Di hotel Pison kita berhasil mengamankan satu orang, inisial HI warga
bekasi yang postif memakai sabu dan ekstasi setelah melakukan tes
urine,’’ terangnya Selasa (30/6).
BNN Temanggung membawahi sejumlah daerah, di antaranya Temanggung, Magelang, dan Wonosobo.
Ia menambahkan tidak semua tamu hotel dilakukan tes urine , hanya yang
dicurigai berdasarkan gerak-gerik dan wajah. Dari lima yang kita tes
satu diantaranya positif, namun karena tidak menemukan barang bukti
langkah selanjutnya adalah kita akan lakukan rehabilitasi,“ katanya.
Erstyawam mengatakan kegiatan ini adalah rangkaian program gerakan
rehabilitasi 100 ribu penyalahgunaan narkoba dalam rangka melaksanakan
perintah Presiden Indonesia.
Kepala BNN Kabupaten Temanggung, Istantiono mengatakan jika ditemukan
pengguna dengan barang bukti maka dilanjutkan ke polisi, namun kalau
hanya pengguna atau pecandu diarahkan ke rehabilitasi.
“BNN Temanggung selama tahun 2011 telah merehab 111 pemakai narkoba, 71
adalah pemakai dari para penjangkau, 35 dari Rutan Magelang dan 4 hasil
operasi yustisi, yang pemakai ringan rehab jalan sedangkan yang kategori
pecandu dilakukan rehab inap,” katanya.
Sementara itu HI yang kemarin masih berada di kantor BNN Temanggung
mengaku telah memakai narkoba sejak 2006. Empat tahun kemudian dirinya
berhenti memakai. Namun karena diajak teman kembali mengkonsumsi narkoba
sejak Febuari lalu.
“Saya hendak ke Semarang, pas di Cilacap saya pakai, kemudian mampir
dulu di Wonosobo kemudian tertangkap. Sebenarnya pingin berhenti makanya
saya siap direhabilitasi,” akunya. (din)
- See more at:
http://fajar.co.id/fajaronline-jateng/2015/06/30/nyabu-di-cilacap-ketahuannya-di-wonosobo.html#sthash.fonXoBYR.dpuf
Badan
Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Temanggung mengamankan seorang warga
Bekasi yang positif memakai sabu dan ekstasi dalam sebuah operasi
yustisi. Operasi yustisi itu digelar di sejumlah hotel di Kabupaten
Wonosobo.
Kabag Umum BNN Temanggung, Erstyawan Andy, yang ditemui di kantor BNN
Temanggung mengatakan operasi yustisi di Wonosobo adalah kelanjutan
operasi yustisi di Magelang dan Temanggung. Bila operasi di Magelang dan
Temanggung menyasar tempat hiburan malam dan Lapas, di Wosonobo BNN
bersama Polres, Kodim, Satpol PP, dan RSU Wonosobo Senin (29/6)
melakukan razia di hotel-hotel.
“ Di hotel Pison kita berhasil mengamankan satu orang, inisial HI warga
bekasi yang postif memakai sabu dan ekstasi setelah melakukan tes
urine,’’ terangnya Selasa (30/6).
BNN Temanggung membawahi sejumlah daerah, di antaranya Temanggung, Magelang, dan Wonosobo.
Ia menambahkan tidak semua tamu hotel dilakukan tes urine , hanya yang
dicurigai berdasarkan gerak-gerik dan wajah. Dari lima yang kita tes
satu diantaranya positif, namun karena tidak menemukan barang bukti
langkah selanjutnya adalah kita akan lakukan rehabilitasi,“ katanya.
Erstyawam mengatakan kegiatan ini adalah rangkaian program gerakan
rehabilitasi 100 ribu penyalahgunaan narkoba dalam rangka melaksanakan
perintah Presiden Indonesia.
Kepala BNN Kabupaten Temanggung, Istantiono mengatakan jika ditemukan
pengguna dengan barang bukti maka dilanjutkan ke polisi, namun kalau
hanya pengguna atau pecandu diarahkan ke rehabilitasi.
“BNN Temanggung selama tahun 2011 telah merehab 111 pemakai narkoba, 71
adalah pemakai dari para penjangkau, 35 dari Rutan Magelang dan 4 hasil
operasi yustisi, yang pemakai ringan rehab jalan sedangkan yang kategori
pecandu dilakukan rehab inap,” katanya.
Sementara itu HI yang kemarin masih berada di kantor BNN Temanggung
mengaku telah memakai narkoba sejak 2006. Empat tahun kemudian dirinya
berhenti memakai. Namun karena diajak teman kembali mengkonsumsi narkoba
sejak Febuari lalu.
“Saya hendak ke Semarang, pas di Cilacap saya pakai, kemudian mampir
dulu di Wonosobo kemudian tertangkap. Sebenarnya pingin berhenti makanya
saya siap direhabilitasi,” akunya. (din)
- See more at:
http://fajar.co.id/fajaronline-jateng/2015/06/30/nyabu-di-cilacap-ketahuannya-di-wonosobo.html#sthash.fonXoBYR.dpuf