WONOSOBOZONE - Kalau ingin menjadi hebat, seorang Kepala Desa harus bekerjasama dengan orang lain, tidak bisa hanya seorang diri. Libatkan semua unsur masyarakat untuk membangun Desa, baik Organisasi Sosial, Organisasi Politik, Organisasi Perempuan maupun anak-anak. Demikian disampaikan Bupati Wonosobo, Drs. Kholiq Arif, M.Si, saat membuka acara Penyuluhan Hukum Terpadu bagi Kepala Desa se Kabupaten Wonosobo, dengan tema Mengawal Implementasi Undang Undang Desa Guna Mewujudkan Desa Membangun. Bertempat di Gedung Korpri Wonosobo, Rabu, 17 Juni 2015.
Kholiq Arif juga
menyampaikan bahwa berkaitan dengan Undang Undang Desa, Kepala Desa dan
Perangkat Desa harus taat dan patuh kepada hukum dalam menggunakan Dana Desa.
Jadikanlah UU Desa sebagai panutan atau imam dalam menjalankan roda
Pemerintahan Desa. Apalagi sekarang dengan adanya Dana Desa yang cukup besar,
tugas seorang Kepala Desa dan aparat Desa kedepan akan semakin berat. Jajaran
Pemerintah Desa harus benar-benar cakap dalam mengambil keputusan terutama
dalam mengelola aset serta anggaran Desa. Implementasi Undang Undang Desa juga
menuntut Desa untuk mampu bangkit menjadi Think Globally Act Locally, yakni
konsep yang memberikan batasan, pembangunan Desa tidak terbatas pada
pembangunan proyek atau fisik semata, tapi lebih luas sesuai tuntutan
perkembangan jaman. Undang Undang Desa bisa juga dikatakan sebagai titik awal
kebangkitan ekonomi masyarakat, karena Desa akan mendapat alokasi anggaran 10%
dari APBN, sesuai jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi, dan geografis Desa.
Penyuluhan Hukum Terpadu
yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Wonosobo ini diikuti oleh
sekitar 280 orang yang terdiri dari Kepala Desa dan Kecamatan se Kabupaten
Wonosobo, PD BPR Bank Wonosobo, Organisasi Perangkat Daerah terkait. Dengan
narasumber, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo, Suwondo Yudistiro, S.Sos,
yang menyampaikan materi Mengawal implementasi Undang Undang Desa, mewujudkan
Desa membangun. Jaksa Fungsional Kejari Wonosobo, Muhammad Riza Kumala Hasan,
SH, MH, yang menyampaikan materi Antisipasi terhadap pelanggaran dan sanksi
hukumnya terkait anggaran Desa. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Wonosobo,
Drs. Tri Antoro, M,Si, yang menyampikan materi Kebijakan pengelolaan dan
transfer ke Desa.
Penyuluhan Hukum Terpadu
ini sebagai upaya memberikan informasi, pengetahuan dan pemahaman kepada
masyarakat mengenai Undang Undang tentang Desa. Agar masyarakat terutama
aparatur Desa mengetahui dan memahami mengenai Peraturan Perundang Undangan,
untuk kemudian ikut serta berpartisipasi dalam pelaksanaan, penyebarluasan,
penegakan dan pencegahan pelanggaran hukum.
0 komentar:
Posting Komentar