WONOSOBOZONE - Kalau ingin menjadi hebat, seorang Kepala Desa harus bekerjasama dengan orang lain, tidak bisa hanya seorang diri. Libatkan semua unsur masyarakat untuk membangun Desa, baik Organisasi Sosial, Organisasi Politik, Organisasi Perempuan maupun anak-anak. Demikian disampaikan Bupati Wonosobo, Drs. Kholiq Arif, M.Si, saat membuka acara Penyuluhan Hukum Terpadu bagi Kepala Desa se Kabupaten Wonosobo, dengan tema Mengawal Implementasi Undang Undang Desa Guna Mewujudkan Desa Membangun. Bertempat di Gedung Korpri Wonosobo, Rabu, 17 Juni 2015.

Kholiq Arif juga menyampaikan bahwa berkaitan dengan Undang Undang Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa harus taat dan patuh kepada hukum dalam menggunakan Dana Desa. Jadikanlah UU Desa sebagai panutan atau imam dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa. Apalagi sekarang dengan adanya Dana Desa yang cukup besar, tugas seorang Kepala Desa dan aparat Desa kedepan akan semakin berat. Jajaran Pemerintah Desa harus benar-benar cakap dalam mengambil keputusan terutama dalam mengelola aset serta anggaran Desa. Implementasi Undang Undang Desa juga menuntut Desa untuk mampu bangkit menjadi Think Globally Act Locally, yakni konsep yang memberikan batasan, pembangunan Desa tidak terbatas pada pembangunan proyek atau fisik semata, tapi lebih luas sesuai tuntutan perkembangan jaman. Undang Undang Desa bisa juga dikatakan sebagai titik awal kebangkitan ekonomi masyarakat, karena Desa akan mendapat alokasi anggaran 10% dari APBN, sesuai jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi, dan geografis Desa.

Penyuluhan Hukum Terpadu yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Wonosobo ini diikuti oleh sekitar 280 orang yang terdiri dari Kepala Desa dan Kecamatan se Kabupaten Wonosobo, PD BPR Bank Wonosobo, Organisasi Perangkat Daerah terkait. Dengan narasumber, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo, Suwondo Yudistiro, S.Sos, yang menyampaikan materi Mengawal implementasi Undang Undang Desa, mewujudkan Desa membangun. Jaksa Fungsional Kejari Wonosobo, Muhammad Riza Kumala Hasan, SH, MH, yang menyampaikan materi Antisipasi terhadap pelanggaran dan sanksi hukumnya terkait anggaran Desa. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Wonosobo, Drs. Tri Antoro, M,Si, yang menyampikan materi Kebijakan pengelolaan dan transfer ke Desa.


Penyuluhan Hukum Terpadu ini sebagai upaya memberikan informasi, pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai Undang Undang tentang Desa. Agar masyarakat terutama aparatur Desa mengetahui dan memahami mengenai Peraturan Perundang Undangan, untuk kemudian ikut serta berpartisipasi dalam pelaksanaan, penyebarluasan, penegakan dan pencegahan pelanggaran hukum.


0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top