WONOSOBOZONE - Lembaga Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mulai bergerak mendorong masyarakat untuk lebih berdaya.
Hal itu tampak ketika pada Jum’at, 5 Juni 2015, tak kurang dari 100 orang pemangku
kepentingan (Stakeholder) dari 3 Kabupaten, yaitu Wonosobo, Puroworejo dan
Kebumen menghadiri acara sosialisasi proses perizinan usaha lembaga keuangan
mikro (LKM) di ruang Mangunkusumo Setda. Dalam acara yang digelar oleh OJK
Regional IV Jateng-DIY tersebut, dipaparkan beragam penjelasan mengenai apa dan
bagaimana sebuah LKM didirikan, lengkap dengan besaran modal minimal, hingga
apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan usahanya. Dari paparan Kepala
Bagian Perijinan OJK Jateng DIY, Probo Sukesi, diketahui bahwa ternyata
Pemerintah Desa/ Kelurahan bisa mendirikan LKM dengan minimal modal disetor 50
Juta Rupiah.
Kepada para peserta
sosialisasi yang terdiri dari unsur perangkat desa dan pimpinan SKPD terkait,
Probo menjelaskan, bahwa lembaga keuangan mikro merupakan sebuah lembaga usaha
yang didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan
masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiaayan dalam usaha skala mikro kepada
anggota dan masyarakat. “LKM tak semata-mata mencari keuntungan karena lebih kepada
upaya pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha dan pengelolaan simpanan, di
samping upaya pedampingan modal melalui pembiayaan”, jelas Probo. Dalam gerak
operasionalnya, sebuah LKM harus memiliki izin dari OJK sebelum kemudian berhak
menjalankan kegiatan usaha. “Persyaratan pengajuan izin dari OJK tidak rumit,
yaitu hanya perlu melengkapi berkas dengan susunan organisisasi dan
kepengurusan, permodalan, kepemilikan, dan kelayakan rencana kerja”, urai Probo
lebih lanjut.
Dari segi cakupan
usaha, sebuah LKM seperti dikatakan Probo bisa berada di lingkup
Desa/Kelurahan, Kecamatan, hingga Kabupaten/Kota. “Untuk desa, modal minimal
disetor 50 Juta Rupiah, Kecamatan 100 Juta Rupiah, dan Kabupaten/Kota sebesar
500 Juta Rupiah”, beber Probo. Sementara, cakupan usaha yang bisa dijalankan
juga berbeda-beda, sesuai dengan lingkup awal pendirian. “Untuk LKM Desa hanya
bisa memberikan layanan pembiayaan maupun pendampingan kepada warga masyarakat
di desa setempat, sementara Kecamatan bisa melayani warga masyarakat di dua
atau lebih desa di wilayahnya”, lanjut Probo lagi. Pihak OJK sendiri, menurut
Probo terus berupaya untuk mendorong agar Pemerintah Desa tergerak
mengembangkan LKM, demi menumbuhkan geliat perekonomian warga masyarakat, dan
mendongkrak kesejahteraan mereka.
Inisiatif OJK
regional Jateng-DIY tersebut disambut apresiatif oleh Sekretaris Daerah, Drs
Eko Sutrisno Wibowo MM. Eko yang membuka langsung acara sosialisasi berharap,
para perangkat desa yang diundang untuk hadir dalam acara tersebut mampu menyerap
paparan yang disampaikan, serta kemudian tergerak untuk mengaplikasikan di desa
masing-masing. “Adanya dorongan dari otoritas jasa keuangan untuk bisa
menggerakkan sector ekonomi masyarakat melalui LKM selayaknya kita sambut
gembira, agar kelak kesejahteraan warga benar-benar meningkat”, harap Eko.
Pemerintah Kabupaten sendiri, menurut Sekda, sangat gencar memberikan beragam
kemudahan dan fasilitasi bagi para pelaku usaha, terutama di sector mikro kecil
menengah (UMKM), demi terangkatnya derajat kesejahteraan masyarakat Wonosobo.
Forum Sosialisai
Source : wonosobokab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar