WONOSOBOZONE - Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai bergerak mendorong masyarakat untuk lebih berdaya. Hal itu tampak ketika pada Jum’at, 5 Juni 2015, tak kurang dari 100 orang pemangku kepentingan (Stakeholder) dari 3 Kabupaten, yaitu Wonosobo, Puroworejo dan Kebumen menghadiri acara sosialisasi proses perizinan usaha lembaga keuangan mikro (LKM) di ruang Mangunkusumo Setda. Dalam acara yang digelar oleh OJK Regional IV Jateng-DIY tersebut, dipaparkan beragam penjelasan mengenai apa dan bagaimana sebuah LKM didirikan, lengkap dengan besaran modal minimal, hingga apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan usahanya. Dari paparan Kepala Bagian Perijinan OJK Jateng DIY, Probo Sukesi, diketahui bahwa ternyata Pemerintah Desa/ Kelurahan bisa mendirikan LKM dengan minimal modal disetor 50 Juta Rupiah.

Kepada para peserta sosialisasi yang terdiri dari unsur perangkat desa dan pimpinan SKPD terkait, Probo menjelaskan, bahwa lembaga keuangan mikro merupakan sebuah lembaga usaha yang didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiaayan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat. “LKM tak semata-mata mencari keuntungan karena lebih kepada upaya pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha dan pengelolaan simpanan, di samping upaya pedampingan modal melalui pembiayaan”, jelas Probo. Dalam gerak operasionalnya, sebuah LKM harus memiliki izin dari OJK sebelum kemudian berhak menjalankan kegiatan usaha. “Persyaratan pengajuan izin dari OJK tidak rumit, yaitu hanya perlu melengkapi berkas dengan susunan organisisasi dan kepengurusan, permodalan, kepemilikan, dan kelayakan rencana kerja”, urai Probo lebih lanjut.

Dari segi cakupan usaha, sebuah LKM seperti dikatakan Probo bisa berada di lingkup Desa/Kelurahan, Kecamatan, hingga Kabupaten/Kota. “Untuk desa, modal minimal disetor 50 Juta Rupiah, Kecamatan 100 Juta Rupiah, dan Kabupaten/Kota sebesar 500 Juta Rupiah”, beber Probo. Sementara, cakupan usaha yang bisa dijalankan juga berbeda-beda, sesuai dengan lingkup awal pendirian. “Untuk LKM Desa hanya bisa memberikan layanan pembiayaan maupun pendampingan kepada warga masyarakat di desa setempat, sementara Kecamatan bisa melayani warga masyarakat di dua atau lebih desa di wilayahnya”, lanjut Probo lagi. Pihak OJK sendiri, menurut Probo terus berupaya untuk mendorong agar Pemerintah Desa tergerak mengembangkan LKM, demi menumbuhkan geliat perekonomian warga masyarakat, dan mendongkrak kesejahteraan mereka.


Inisiatif OJK regional Jateng-DIY tersebut disambut apresiatif oleh Sekretaris Daerah, Drs Eko Sutrisno Wibowo MM. Eko yang membuka langsung acara sosialisasi berharap, para perangkat desa yang diundang untuk hadir dalam acara tersebut mampu menyerap paparan yang disampaikan, serta kemudian tergerak untuk mengaplikasikan di desa masing-masing. “Adanya dorongan dari otoritas jasa keuangan untuk bisa menggerakkan sector ekonomi masyarakat melalui LKM selayaknya kita sambut gembira, agar kelak kesejahteraan warga benar-benar meningkat”, harap Eko. Pemerintah Kabupaten sendiri, menurut Sekda, sangat gencar memberikan beragam kemudahan dan fasilitasi bagi para pelaku usaha, terutama di sector mikro kecil menengah (UMKM), demi terangkatnya derajat kesejahteraan masyarakat Wonosobo.

Forum Sosialisai


0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top