Partisipasi aktif dari masyarakat dalam rangka ikut mengawasi dan mengontrol jalannya pemerintahan terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pembangunan di berbagai sektor, serta kontrol masyarakat terhadap berbagai pungutan dari masyarakat seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh aparatur pemerintah semakin mempersempit ruang gerak timbulnya penyelewengan. Setiap ada tindakan yang menyimpang yang dilakukan aparatur pemerintah akan segera dapat diketahui. Sebagaimana yang dilakukan oleh Sdr Zaeni yang beralamatkan di dsn Krajan 2/1 Desa Rimpak , Kec Sapuran Wonosobo. Sebagai seorang Kepala Desa di wilayahnya, Zaeni telah menyelewengkan pajak yang dipungut dari masyarakat dengan jalan tidak menyetorkan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama dua tahun yang dilakukan pada tahun 2012 sebesar Rp 41.750.000.- (Empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) , dan setoran pajak tahun 2013 sebesar Rp 30.657.012.- (tiga puluh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu dua belas rupiah) yang di pergunakan untuk kepentingan pribadi, Akibat perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 72.407.012.- (Tujuh puluh dua juta Empat ratus tuju ribu dua belas rupiah). Dari keseluruhan uang pajak yang diselewengkan masing masing terdiri dari Dsn Jagungan pada tahun 2012 Rp 7.200.000.- dan tahun 2013 Rp 7.055.800.-, Dsn Krajan Pada tahun 2012 Rp 3.400.000.- dan tahun 2013 Rp 1.940.000.-, Dsn Karanganyar Tahun 2012 Rp 1.950.000.- dan tahun 2013 Rp. 3.600.000.-, Dsn Pencongan tahun 2012 Rp 3.600.000.- dan tahun 2013 Rp 7.474.834.-, Dsn Wonoroto tahun 2012 Rp 4.500.000.- dan tahun 2013 Rp 2.500.000.-, Dsn Dangean tahun 2012 Rp 2.500.000.- dan tahun 2013 Rp 2.500.000.-, Dsn Ringkuk tahun 2012 Rp. 15.000.000.- dan tahun 2013 Rp 2.596.378.-, Dsn Sumber Rp 3.600.000.- dan pada tahun 2013 Rp 2.990.000.-.
Mekanisme dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan tahun 2012 dan 2013 di Desa Rimpak Sapuran, dari pemerintah kecamatan sapuran membagi buku DHKP (Daftar himpunan ketetapan dan pembayaran) Kepada kepala Desa. Selanjutnya kepala desa melakukan rapat untuk membagikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang), kepada pemungut PBB, kemudian setelah di bagikan para petugas penarik pajak ,kemudian menjumlah lembar SPPT dan Pokok PBB Apabila sudah sesuai antara pokok DHKP dan jumlah wajib pajak yang ada di masing masing dusun maka di masukan ke dalam buku penarikan masing masing dusun, kemudian SPPT di bagikan kepada wajib Pajak dan para penarik akan menagih kepada wajib pajak. Uang yang sudSelewengkan
Pajak, Kepala Desa Dipidanakan
Kapolres Wonosobo AKBP Azis Andriansyah, S.H., S.I.K., M.Hum. melalui Kasat Reskrim AKP Harjono, S.H. mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersangka Tindak Pidana Korupsi ini dilakukan berkat kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat dengan Polisi, sehingga perkara ini dapat terungkap. Dalam perkara ini, Tersangka diduga telah melakukan tindakan Korupsi sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU. RI. No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah di rubah dengan UU.RI. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP. Yang menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 72.407.012 (Tujuh puluh dua juta empat ratus tujuh ribu dua belas rupiah).
pid polreswonosobo
0 komentar:
Posting Komentar