WONOSOBOZONE - Perubahan status 27
Desa menjadi Kelurahan pada Tahun 1995 lalu ternyata masih menyisakan pekerjaan
rumah untuk Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Setelah ditetapkan melalui SK
Gubernur Jawa Tengah Nomor 414/99/1995 pada 21 November 1995, para perangkat
Desa pun kemudian berubah status menjadi pegawai Kelurahan. Sesuai dengan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan
dan Penggabungan Kelurahan, para Kepala Desa maupun perangkat, serta anggota
BPD yang memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
sesuai aturan perundangan yang berlaku. Menurut Kepala Bagian Pemerintahan
Setda, Drs Tri Antoro, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/6), sampai
saat ini, perubahan status kepegawaian itu menyisakan 75 eks perangkat desa
yang tak dapat diangkat menjadi PNS, dan harus diberhentikan dengan hormat,
serta wajib diberi pesangon.
“Kami telah bertemu
ke-75 perangkat desa tersebut pada Selasa (23/6), untuk mencari solusi terbaik
terkait pesangon untuk mereka”, jelas Tri Antoro. Dari pertemuan tersebut,
menurut Tri, para mantan perangkat desa yang kini masih bekerja di kantor
kelurahan tersebut cenderung untuk memilih menunggu hingga ditetapkannya
anggaran perubahan 2015. “Sebenarnya pesangon untuk mereka memang telah
dianggarkan melalui APBD 2015, namun ternyata hanya sebesar 15 Juta Rupiah per
orang”, terang Tri lebih lanjut. Jumlah tersebut, dikatakan Tri, tidak sesuai
dengan hasil hearing antara para
perangkat desa dengan Komisi A DPRD pada 24 Oktober 2014 lalu. “Hasil dengar
pendapat antara Komisi A dengan perangkat menyepakati dua hal, yaitu para eks
perangkat bersedia diberhentikan dengan hormat, dan diberikan uang pesangon
sebesar 20 Juta Rupiah”, tandas Tri.
Hasil hearing itu,
menurut Tri juga telah disesuaikan dengan hasil kajian tim Kabupaten terkait
pemberian pesangon bagi eks perangkat Desa. “Kami akan menggunakan analogi PP
Nomor 45 Tahun 2015 tentang persyaratan dan tata cara Pengangkatan Sekretaris
Desa menjadi PNS”, kata mantan Kabag Humas Setda itu. Bila mengacu pada pasal
10 PP 45 2015, maka besaran tunjangan kompensasi dihitung berdasar masa kerja
perangkat yang bersangkutan. “Perhitungannya adalah untuk masa kerja 1 sampai 5
Tahun, ditetapkan sebesar 5 Juta Rupiah, sedang yang lebih dari 5 tahun,
diperhitungkan kumulatif 1 Juta Rupiah per Tahunnya, dengan ketentuan kumulatif
tertingga adalah 20 Juta Rupiah”, terang Tri.
0 komentar:
Posting Komentar