WONOSOBOZONEPerubahan status 27 Desa menjadi Kelurahan pada Tahun 1995 lalu ternyata masih menyisakan pekerjaan rumah untuk Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Setelah ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 414/99/1995 pada 21 November 1995, para perangkat Desa pun kemudian berubah status menjadi pegawai Kelurahan. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, para Kepala Desa maupun perangkat, serta anggota BPD yang memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai aturan perundangan yang berlaku. Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Drs Tri Antoro, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/6), sampai saat ini, perubahan status kepegawaian itu menyisakan 75 eks perangkat desa yang tak dapat diangkat menjadi PNS, dan harus diberhentikan dengan hormat, serta wajib diberi pesangon.

“Kami telah bertemu ke-75 perangkat desa tersebut pada Selasa (23/6), untuk mencari solusi terbaik terkait pesangon untuk mereka”, jelas Tri Antoro. Dari pertemuan tersebut, menurut Tri, para mantan perangkat desa yang kini masih bekerja di kantor kelurahan tersebut cenderung untuk memilih menunggu hingga ditetapkannya anggaran perubahan 2015. “Sebenarnya pesangon untuk mereka memang telah dianggarkan melalui APBD 2015, namun ternyata hanya sebesar 15 Juta Rupiah per orang”, terang Tri lebih lanjut. Jumlah tersebut, dikatakan Tri, tidak sesuai dengan hasil hearing antara para perangkat desa dengan Komisi A DPRD pada 24 Oktober 2014 lalu. “Hasil dengar pendapat antara Komisi A dengan perangkat menyepakati dua hal, yaitu para eks perangkat bersedia diberhentikan dengan hormat, dan diberikan uang pesangon sebesar 20 Juta Rupiah”, tandas Tri.


Hasil hearing itu, menurut Tri juga telah disesuaikan dengan hasil kajian tim Kabupaten terkait pemberian pesangon bagi eks perangkat Desa. “Kami akan menggunakan analogi PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang persyaratan dan tata cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS”, kata mantan Kabag Humas Setda itu. Bila mengacu pada pasal 10 PP 45 2015, maka besaran tunjangan kompensasi dihitung berdasar masa kerja perangkat yang bersangkutan. “Perhitungannya adalah untuk masa kerja 1 sampai 5 Tahun, ditetapkan sebesar 5 Juta Rupiah, sedang yang lebih dari 5 tahun, diperhitungkan kumulatif 1 Juta Rupiah per Tahunnya, dengan ketentuan kumulatif tertingga adalah 20 Juta Rupiah”, terang Tri.  


0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top