Satpol PP lakukan razia galian C |
Hal tersebut sempat terpantau saat tim gabungan yang terdiri
dari Satpol PP, POLRES, KODIM dan kantor kesbangpol Kabupaten Wonosobo melakukan
operasi penegakan PERDA nomor 6 tahun 2007 tentang Penambangan Galian Golongan
C, ke wilayah penambangan Bedakah desa Pagerejo Kecamatan Kertek, pada Selasa, 23
Juni 2015.
Faisal menambahkan kegiatan operasi penegakan perda yang
rencananya akan dilakukan secara berkala ini juga untuk menekan dan mencegah
keberadaan para penambang liar yang semakin hari semakin memperparah kerusakan
lingkungan hidup dan mematikan sumber mata air serta ekosistem mahluk hidup.
Namun karena seolah sudah menjadi tradisi maka para
penambang tersebut main “kucing-kucingan” dengan para aparat penegak hukum,
padahal aktifitas tersebut sangat berdampak luas pada keamanan lingkungan
seperti tanah longsor, banjir dan sulitnya menata kembali areal yang telah dieksploitasi
secara terus menerus, tanpa adanya pengawasan dari aparat desa setempat maupun pemerintah
daerah.
Lokasi kerusakan karena ulah para penambang pun sudah sangat
luas. Hal ini terlihat dari pantauan saat operasi. Selain itu peralatan yang
digunakan juga sudah berkembang, jika dulu masih manual dan sendiri-sendiri,
sekarang bahkan ada pengusaha material yang berasal dari hasil penambangan
galian c yang sudah memakai peralatan modern berupa mesin jenis diesel stone cross atau alat penghancur
batu untuk membuat sirkel dan pasir yang telah menghasilkan ribuan meter kubik
kericak dan pasir, namun belum mengantongi ijin usaha yang resmi.
Dari operasi yang dilaksanakan oleh para aparat
penegak hukum, berhasil diamankan sebuah mobil truk penuh muatan material dengan
nomor polisi G 1859 BL bersama pengemudinya, sekaligus menyita beberapa pelatatan
tambang seperti gerobak sorong, cangkul, skop, ayakan pasir, palu, hamer dan
linggis yang kemudian di amankan petugas di Kantor Satpol PP Kabupaten Wonosobo.
0 komentar:
Posting Komentar