WONOSOBOZONE - Pegawai
Negeri Sipil (PNS) golongan III/A ke atas, diwajibkan menyampaikan laporan
pajak-pajak pribadi (LP2P) tepat waktu. Aturan tentang kewajiban tersebut,
dikatakan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Wonosobo, Agus Kristiono, telah
tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004 tentang LP2P
bagi PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah. Selain itu,surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/200/SJ, tertanggal 23 Januari 2013
perihal penyampaian LP2P Tahun 2013.
Agus
Kristiono menegaskan adanya aturan tersebut kepada ratusan bendahara gaji dari
SKPD dan lingkup sekolah, yang hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) LP2P di RM
Sari Rasa, Senin (15/6). “Kami sengaja menggelar rakor ini demi menghindari
kemungkinan PNS terkena sanksi akibat keterlambatan menyampaikan LP2P”, jelas
Agus. Untuk keperluan penyamaan pemahaman tersebut, pihaknya mengundang
narasumber Kepala Bagian Keuangan Setda, dan Kepala KP2KP Wonosobo. Melalui
kedua narasumber tersebut, para peserta rakor diharapkan tak lagi menunda
penyampaian LP2P para PNS di lingkup kerja mereka. “Sanksi berupa hukuman
disiplin bagi PNS sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010”, urai Agus.
Pesan
agar para bendahara gaji menyegarakan laporan pajak PNS juga diungkapkan
Asisten Perekonomian Setda, Drs Amin Suradi MSi. Amin yang dalam kesempatan
tersebut didaulat untuk membuka Rakor, berharap agar penyetoran pajak pribadi
PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Wonosobo, tepat waktu. “Batas akhir
penyampaian laporan agar dicermati, sehingga nantinya PNS bisa mengisi formulir
yang disediakan oleh KP2KP lebih awal”, harap Amin. Kepada para narasumber,
Amin juga meminta agar bisa memberikan pemahaman yang sesuai kepada para peserta.
“Kedisiplinan dalam penyampaian laporan pajak pribadi akan membentuk persepsi
positif, serta kontribusi bagi pembangunan Negara”, tutup Amin.
Penjelasan tata cara pengisian LP2P oleh Kepala KP2KP Wonosobo Sutarko
Source : wonosobokab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar