WONOSOBO
ZONE – Jumat (10/4), Adalah Slamet Raharjo (44) warga Wonosobo menjadi
salah satu tersangka penadah mobil curian diantara 11 anggota kawanan pencuri
spesial mobil pick up yang berhasil tertangkap oleh Reserse Kriminal Umum Polda
Jateng.
Dari para tersangka yang telah lama melakukan
tindak kejahatan di beberapa wilayah Jateng ini, dua diantaranya ditembak
karena melawan saat ditangkap.
Kombes Pol Purwadi Arianto selaku Direktur Reserse
Kriminal Umum Polda Jateng, mengatakan bahwa, tersangka yang ditangkap terdiri
dari tiga pelaku dan sisanya adalah penadah.
Tiga pelaku tersebut adalah Abdul Jamil,45, warga
Temanggung yang pernah ditahan di Polda jateng , namun pada 5 Oktober 2013
berhasil kabur dari sel tahanan setelah memanfaatkan kelengahan petugas .
Selain Abdul Jamil , polisi juga membekuk Ruswanto,49, warga Grobogan dan Agus
Kuswanto,36, penduduk Magelang .
Selain Slamet Raharjo, Polisi juga menangkap 7 Penadah
mobil curian lainnya yang juga berasal dari berbagai daerah. Ke tujuh penadah itu
adalah , Yudi Arianto,37, Dewanto Himawan,44, Wastiyo,30, Murwiyono,35, warga
Temanggung, Ghofur Hidayat,54, warga Semarang, Nur Aini,37, warga Sumowono, dan
Edy Wantoro,43, warga Kendal.
Para tersangka ini sudah melakukan aksinya
sebanyak 24 TKP yang dilakukan sejak 2013 hingga 2014 lalu . Selain mobil
jenis pick up, pelaku juga sempat mencuri truk. Karena menurut mereka mobil
dengan jenis pick up lebih banyak peminatnya dan dapat langsung dijual.
Mereka mencuri dengan cara merusak lubang kunci
pintu menggunakan kunci L, kemudian setelah berhasil, mereka memasang kabel
kontak sehingga mesin mobil dapat dihidupkan dengan obeng.
6 unit mobil pick up berbagai merek, 1 unit truk,
dan beberapa potongan kerangka maupun mesin berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian
sebagai barang bukti. Sedangkan barang bukti untuk sarana yakni 2 unit mobil
mini bus, kunci letter L, obeng, 2 kunci, dan 4 kabel kontak. (apr)
oleh : Suatmadji
sumber : poskotanews.com
0 komentar:
Posting Komentar