WONOSOBOZONE - Berawal dari informasi seorang warga di akun facebook Humas
Polres Wonosobo tentang banyak remaja minum-minuman di sekitar alun - alun Wonosobo, Kapolres Wonosobo AKBP Agus Pujianto,S.H.
M.Si. segera memerintahkan Kasat Sabhara dan kasat Reskrim untuk melaksanakan patroli pada Sabtu tanggal 9 Mei 2015 pukul 21.00 Wib.
Sedikitnya 20 personil Polres Wonosobo dengan dipimpin Kasat Sabhara AKP
Sutopo, S.H. berhasil mengamankan 14 peminum di wilayah Kecamatan Wonosobo yang sebagian masih pelajar SLTP dan SMU. Selanjutnya mereka diberi pembinaan dan pemberitahuan bahwa mereka telah melanggar Perda no 21 tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan minuman
berakohol di Kabupaten Wonosobo pasal 7 ayat (2) “setiap orang dilarang minum
minuman berakohol sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) buhur b dab c, kecuali
ditempat yang sudah diizinkan sesuai pasal 4.
4 pedagang minuman keras pun juga berhasil diamankan dan akan dilaksanakan sidang tipiring pada hari selasa tanggal 12 Mei
2015 karena mereka telah melanggar Perda no 21 tahun 2008 pasal 3 ayat (1 dan 2) tentang
perijinan usaha.
Polres Wonosobo mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah peduli
dan berharap semoga Wonosobo kedepan semakin aman dan nyaman. apr
source:pid polreswonosobo
0 komentar:
Posting Komentar