WONOSOBOZONE - Sosialisasikan
Peraturan KPU (PKPU) nomor 9 tahun 2015 tentang syarat pencalonan kepada Parpol, diharapkan Parpol maupun calon
dari jalur perseorangan dapat memahami syarat pencalonan. Hal itu
disampaikan Ketua
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wonosobo, Ngarifin Shiddiq dalam acara
sosialisasi terkait syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, di Aula Kantor Kelurahan Wonosobo Timur, Sabtu, 23 Mei 2015.
Ngarifin mengungkapkan, untuk
pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati ini akan mulai dibuka pada tanggal 26 Juli dan ditutup tanggal 28 Juli mendatang. Namun, khusus untuk calon
perseorangan penyerahan syarat dukungan calon sudah harus diserahkan terlebih dahulu, yakni pada tanggal 11 sampai 15 Juni, paling lambat pukul 16.00
WIB. Alasan syarat dukungan calon yang melalui jalur perseorangan
ini harus diserahkan terlebih dahulu, karena untuk
dilakukan validasi data dukungan.
Menurut Ketua Divisi Teknis Pemilu, Zaenal
Ahmad, calon perseorangan
dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Wonosobo
apabila memenuhi syarat dukungan paling sedikit 7,5% atau sebanyak 63.437 jiwa, dari jumlah penduduk Kabupaten
Wonosobo yang berjumlah 845.832 jiwa.
Zaenal menambahkan, untuk calon yang diusung oleh Parpol
atau gabungan dari Parpol, harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi
di DPRD yaitu sebanyak 9 kursi atau
mendapatkan 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota
DPRD Kabupaten Wonosobo tahun 2014 yakni sebanyak 115.68, dan hanya dapat mendaftarkan
1 Pasangan Calon saja.
Sosialisasi ini juga dihadiri Ketua Komisi A DPRD Wonosobo, beberapa
pimpinan SKPD
terkait, ketua Panwaskab,
perwakilan anggota partai politik dan
tokoh masyarakat serta tokoh agama.
Source : wonosobokab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar