WONOSOBOZONE - Sosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 9 tahun 2015 tentang syarat pencalonan kepada Parpol, diharapkan Parpol maupun calon dari jalur perseorangan dapat memahami syarat pencalonan. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wonosobo, Ngarifin Shiddiq dalam acara sosialisasi terkait syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, di Aula Kantor Kelurahan Wonosobo Timur,  Sabtu, 23 Mei 2015.

Ngarifin mengungkapkan, untuk pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati ini akan mulai dibuka pada tanggal 26 Juli dan ditutup tanggal 28 Juli mendatang. Namun, khusus untuk calon perseorangan penyerahan syarat dukungan calon sudah harus diserahkan terlebih dahulu, yakni pada tanggal 11 sampai 15 Juni, paling lambat pukul 16.00 WIB. Alasan syarat dukungan calon yang melalui jalur perseorangan ini harus diserahkan terlebih dahulu, karena untuk dilakukan validasi data dukungan.

Menurut Ketua Divisi Teknis Pemilu, Zaenal Ahmad, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Wonosobo apabila memenuhi syarat dukungan paling sedikit 7,5% atau sebanyak 63.437 jiwa, dari jumlah penduduk Kabupaten Wonosobo yang berjumlah 845.832 jiwa.

Zaenal menambahkan, untuk calon yang diusung oleh Parpol atau gabungan dari Parpol, harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD yaitu sebanyak 9 kursi  atau mendapatkan 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD Kabupaten Wonosobo tahun 2014 yakni sebanyak 115.68, dan hanya dapat mendaftarkan 1 Pasangan Calon saja.


Sosialisasi ini juga dihadiri Ketua Komisi A DPRD Wonosobo, beberapa pimpinan SKPD terkait, ketua Panwaskab, perwakilan anggota partai politik dan tokoh masyarakat serta tokoh agama.



0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top