WONOSOBOZONE - Sedikitnya 80 Pelajar SLTA dari 20 SLTA se Wonosobo, mengikuti pembinaan kewaspadaan dan deteksi dini teroris dan radikalisme, yang digelar Kantor Kesbang Kabupaten bersama Badan Kesbangpolinmas Jawa Tengah, Selasa, 19 Mei 2015. Mereka diberikan bekal kemampuan deteksi dini kepada pemuda dan pelajar terhadap berbagai potensi infiltrasi gerakan atau faham terorisme dan radikalisme teruta,a isu faham ISIS.
Menurut Purwanto selaku Kasubid Kewaspadaan
Badan Kesbangpolinmas Jawa Tengah, Sosialisasi tersebut dilakukan pihaknya rutin tiap tahun
di 35 kabupaten/kota se Jawa Tengah.
Wakil Bupati Wonosobo, Maya Rosida, mengaku prihatin setelah
69 tahun Indonesia merdeka, paham radikalisme serta terorisme masih terjadi. Oleh karenanya Maya berpesan kepada pemuda dan pelajar, untuk ikut serta menjaga dan menciptakan
situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif, serta tidak terjerumus pada
paham radikalisme dan terorisme yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang
menjadi dasar negara kesatuan republik indonesia, serta selalu meningkatkan
rasa cinta tanah air.
Maya berharap kepada seluruh peserta, setelah
sosialisasi untuk mentransformasikan ilmu yang didapat kepada masyarakat serta
rekan sejawat, akan bahaya radikalisme dan terorisme, serta tetap waspada
dengan kondisi lingkungan terhadap kemungkinan terjadinya tindakan-tindakan
tersebut.
Acara tersebut juga dihadiri ASTER KODIM IV Diponegoro, Mayor Budi Wijaya, yang mengungkapkan beberapa faktor terjadinya fenomena radikalisme di kalangan generasi muda diantaranya adalah tingginya
angka pengangguran di kalangan kaum muda di Indonesia.
Sementara Direktur Binmas POLDA Jateng, AKBP.Agus
Sunaryo, menyampaikan hal tersebut tidak boleh dibiarkan, untuk itu generasi
muda Indonesia harus kembali mengkaji berikut mencegah segala kemungkinan yang
terjadi di kalangan mereka. Mengingat virus radikalisme dapat menjangkit siapa
saja termasuk kalangan muda yang seringkali rentan terjangkit virus tersebut
sehingga dapat ringan tangan melakukan perusakan, pertikaian, penganiayaan dan
penyerangan terhadap kelompok yang berseberangan.
source:wonosobokab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar