WONOSOBOZONE - Setelah terlibat kasus pencurian di Semarang, kini warga Wonosobo kembali terlibat kasus serupa di Kendal Jawa Tengah.
Adalah Saifuji (43) warga Dusun Klepu RT 63/RW17, Desa Binangun, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo dan Sukur (47) warga Dusun Ngariboyo RT05/RW04, Desa Sindupaten, Kabupaten Wonosobo (pembeli mobil curian) serta Bambang Santoso bin Ribut Sigiono (40) warga Dusun Ngariboyo, RT05/RW04, Desa Sindupaten, Kabupaten wonosobo( perantara penjual mobil curian). Sementara pelaku pencurian mobil Daihatsu Granmax nopol H 1714 WD milik korban , masih buron.
Adalah Saifuji (43) warga Dusun Klepu RT 63/RW17, Desa Binangun, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo dan Sukur (47) warga Dusun Ngariboyo RT05/RW04, Desa Sindupaten, Kabupaten Wonosobo (pembeli mobil curian) serta Bambang Santoso bin Ribut Sigiono (40) warga Dusun Ngariboyo, RT05/RW04, Desa Sindupaten, Kabupaten wonosobo( perantara penjual mobil curian). Sementara pelaku pencurian mobil Daihatsu Granmax nopol H 1714 WD milik korban , masih buron.
AKBP Widi Atmoko selaku Kapolres Kendal menerangkan Kronologi pencurian terjadi pada tanggal 21 Juli 2014, pukul 18.30 WIB. Saat itu mobil Daihatsu Granmax dengan nopol H 1714 WD milik korban bernama Aspari bin Kamani (43) warga Desa Rejosari RT05/RW03, Kecamatan Brangsong lengkap dengan STNK di dalamnya diparkir di depan rumah dalam keadaan terkunci. Namun, pukul 19.45 mobil sudah tak lagi ada di tempat dan diduga dicuri orang. Dan tanggal 18 Maret 2015, korban dapat informasi dari seseorang mobilnya berada di daerah Wonosobo ditangan Saefuji. Kemudian polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Saefuji bersama barang buktinya dan digelandang ke Polsek Brangsong guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjabkan perbuatanya atas kasus perkara petolongan jahat ini, para tersangka tersebut bakal dijerat dengan pasal 480 jo pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Widi.
Kapolres juga menjelaskan bahwa ternyata mobil hasil curian itu awalnya dibeli oleh tersangka Sukur bin Marto Amito dari seseorang yang mengaku bernama Heri warga dari Kecamatan Boja. Kemudian mobil itu dijual kepada Saefuji melalui perantaranya Sukur bernama Bambang Santoso.
0 komentar:
Posting Komentar