WONOSOBOZONE - Kebijakan-kebijakan badan publik termasuk produk hukum yang dibuat badan publik di daerah harus transparan dan pro rakyat. Kebijakan jangan koruptif, jadi harus dibuat secara efektif dan efisien. Demikian ungkap Zaenal Abidin Petir koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada acara Bintek Penyelesaian Sengketa Informasi di Ruang Mengunkusumo Setda, Selasa (19/5).
“Siapapun yang
menghalangi keterbukaan informasi public akan ada sanksinya, dan ini harus
diketahui oleh badan publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID), maupun masyarakat pengguna informasi”, jelas Zaenal lebih lanjut. Pria
yang pernah berkiprah di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) selama hampir
7 tahun itu mengaku siap memfasilitasi siapapun yang merasa terganggu dengan
permintaan informasi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab baik atas
nama LSM, perorangan, dan sebagainya.
Senada, Ketua Komisi
Informasi Rahmulyo Wibowo mengatakan, bahwa Keterbukaan Informasi Publik selain membuka akses informasi kepada
siapapun, juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan menghindari
kecurigaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun kebijakan badan publik.
“Agar terhindar dari sengketa informasi, badan publik harus menyiapkan daftar
informasi publik secara baik dan akurat”, tandas Wibowo. Pernyataan tersebut
mengacu pada paparan yang disampaikan Handoko, Koordinator Bidang Evaluasi,
Sosialisasi, dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, yang menyebut daftar
informasi publik merupakan salah satu unsur yang mendasari kualitas pelayanan
informasi publik di badan publik.
Menurut Handoko, pelayanan
informasi publik harus mengikuti standar prosedur operasional sesuai
undang-undang yang berlaku. “Sepanjang sudah ada SOP, maka badan publik tidak
perlu khawatir jika ada oknum-oknum yang mencoba mencari-cari masalah atas nama
keterbukaan informasi. Masyarakat sebagai pengguna informasi juga harus paham
dan menghargai SOP Pelayanan Informasi yang telah ditetapkan badan public”,
urai Handoko.
Sementara, Nur Fuad
narasumber lain dalam bintek yang dibuka Asisten I Sekda M Aziz Wijaya dan dihadiri
tak kurang dari 100 orang PPID SKPD di lingkup Pemkab Wonosobo tersebut
menjelaskan mengenai penyebab-penyebab terjadinya sengketa informasi antara
lain berkaitan dengan keberatan pemohon informasi atas pengecualian informasi
berdasarkan pasal 17 UU No. 14 tahun 2008, yakni mengenai informasi yang
dikecualikan, tidak tersedianya informasi berkala, informasi yang hanya
diberikan sebagian, permohonan informasi yang dibiarkan atau tidak dilayani, serta
permohonan informasi yang ditolak di luar informasi yang dikecualikan.
Narasumber bintek dari KPI Provinsi |
Source: wonosobokab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar