WONOSOBOZONE - Kebijakan-kebijakan badan publik termasuk produk hukum yang dibuat badan publik di daerah harus transparan dan pro rakyat. Kebijakan jangan koruptif, jadi harus dibuat secara efektif dan efisien. Demikian ungkap Zaenal Abidin Petir koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada acara Bintek Penyelesaian Sengketa Informasi di Ruang Mengunkusumo Setda, Selasa (19/5).

“Siapapun yang menghalangi keterbukaan informasi public akan ada sanksinya, dan ini harus diketahui oleh badan publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), maupun masyarakat pengguna informasi”, jelas Zaenal lebih lanjut. Pria yang pernah berkiprah di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) selama hampir 7 tahun itu mengaku siap memfasilitasi siapapun yang merasa terganggu dengan permintaan informasi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab baik atas nama LSM, perorangan, dan sebagainya.

Senada, Ketua Komisi Informasi Rahmulyo Wibowo mengatakan, bahwa Keterbukaan Informasi Publik  selain membuka akses informasi kepada siapapun, juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan menghindari kecurigaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun kebijakan badan publik. “Agar terhindar dari sengketa informasi, badan publik harus menyiapkan daftar informasi publik secara baik dan akurat”, tandas Wibowo. Pernyataan tersebut mengacu pada paparan yang disampaikan Handoko, Koordinator Bidang Evaluasi, Sosialisasi, dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, yang menyebut daftar informasi publik merupakan salah satu unsur yang mendasari kualitas pelayanan informasi publik di badan publik.

Menurut Handoko, pelayanan informasi publik harus mengikuti standar prosedur operasional sesuai undang-undang yang berlaku. “Sepanjang sudah ada SOP, maka badan publik tidak perlu khawatir jika ada oknum-oknum yang mencoba mencari-cari masalah atas nama keterbukaan informasi. Masyarakat sebagai pengguna informasi juga harus paham dan menghargai SOP Pelayanan Informasi yang telah ditetapkan badan public”, urai Handoko.


Sementara, Nur Fuad narasumber lain dalam bintek yang dibuka Asisten I Sekda M Aziz Wijaya dan dihadiri tak kurang dari 100 orang PPID SKPD di lingkup Pemkab Wonosobo tersebut menjelaskan mengenai penyebab-penyebab terjadinya sengketa informasi antara lain berkaitan dengan keberatan pemohon informasi atas pengecualian informasi berdasarkan pasal 17 UU No. 14 tahun 2008, yakni mengenai informasi yang dikecualikan, tidak tersedianya informasi berkala, informasi yang hanya diberikan sebagian, permohonan informasi yang dibiarkan atau tidak dilayani, serta permohonan informasi yang ditolak di luar informasi yang dikecualikan.

Narasumber bintek dari KPI Provinsi

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top