WONOSOBOZONE - Perlunya keterlibatan
masyarakat dalam penentuan kriteria masyarakat
miskin melalui forum-forum konsultasi publik, termasuk
menumbuhkembangkan sifat arif dan bijak masyarakat dalam menentukan siapa yang
lebih berhak menerima program perlindungan sosial. Hal ini diungkapkan
Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, Eko Sutrisno Wibowo, dalam Pembukaan Sosialisasi
Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT), yang digelar BPS Kabupaten Wonosobo
bersama BAPPEDA, Selasa, 19 Mei di Pendopo Wakil Bupati.
Dihadapan ratusan
peserta dari unsur aparatur desa, kecamatan dan SKPD yang tergabung dalam
TKPKD, Eko meminta agar setiap pihak terkait benar-benar memahami secara detail
mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pemutakhiran basis data
terpadu 2015, dari awal hingga tersaji basis data yang akurat.
Basis data ini
nantinya akan sangat dibutuhkan, sebagai dasar penentuan kebijakan, termasuk
upaya-upaya penanggulangan kemiskinan yang menjadi salah satu permasalahan
terbesar yang dihadapi Pemkab Wonosobo
Untuk itu, Eko
mengingatkan bahwa pemutakhiran basis data sangat penting, apalagi mengingat
data terakhir dikumpulkan pada tahun 2011, yang mana saat ini kondisinya telah
banyak mengalami perubahan, karena pengaruh mortalitas, natalitas, imigrasi dan
emigrasi.
Selain itu, data PPLS
tahun 2011 juga masih menimbulkan berbagai macam permasalahan dalam
penggunaannya, yang menyebabkan kurang tepatnya sasaran penerima program,
seperti ada rumah tangga atau individu yang seharusnya menjadi target program
penanggulangan kemiskinan, namun tidak mendapatkan atau sebaliknya. Hal ini
berakibat, ada beberapa program, seperti beasiswa miskin dan jamkesmas tidak
tepat sasaran, beras miskin (raskin) yang dibagi rata, dan banyak masyarakat
miskin tidak menerima dana BLSM.
Wakil Bupati
Wonosobo, Maya Rosida, mengungkapkan penduduk miskin di Kabupaten Wonosobo pada
tahun 2013 tercatat sebanyak 22,08%, dan masih di posisi 35 se-Jawa Tengah,
yang berarti kemiskinan masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian semua
pihak.
Terkait hal ini, Maya
meminta agar program perlindungan sosial seperti program bantuan raskin, Kartu
Indonesia Sehat (KIS) yang terintegrasi dengan program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) yang telah dimulai pelaksanaannya sejak awal tahun 2014 dengan
BPJS, Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (KSKS)
yang tergabung dalam Program Government to Person (G To P) yang bertujuan untuk
penanggulangan kemiskinan, harus benar-benar tepat sasaran.
Untuk itu Maya
menekankan pentingnya fungsi pemutakhiran basis data terpadu 2015 yang valid
dan representatif, sebagai dasar pelaksanaan program. Yang mana, keterpaduan
data sangat diperlukan agar tujuan dari program-program penanggulangan
kemiskinan dapat tercapai dan tepat sasaran.
Kepala BPS Kabupaten
Wonosobo, Isbani, mengungkapkan Pemutakhiran Basis Data Terpadu 2015 merupakan
kelanjutan dari program pencacahan masyarakat miskin yang digulirkan BPS sejak
tahun 2005 melalui program Pendataan Sosial Ekonomi (PSE), yang dilanjutkan Pendataan
Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2008 dan 2011.
Pemutakhiran Basis
Data Terpadu 2015 nantinya terdiri dari Forum Konsultasi Publik di tingkat
desa/kelurahan yang bertujuan untuk verifikasi keberadaan Rumah Tangga Sasaran
(RTS) di daftar awal basis data terpadu serta pendataan rumah tangga yang bertujuan
untuk pemutakhiran data karakterisik rumah tangga dan anggota rumah tangga
hasil Forum Konsultasi Publik.
Isbani
menambahkan Forum Konsultasi Publik diperlukan untuk mempertajam ketepatan sasaran, meningkatkan partisipasi pemerintah daerah
dan masyarakat, mengakomodasi kearifan lokal dan sebagai landasan pelibatan pemda dan
masyarakat dalam pemutakhiran basis data terpadu.
Direncanakan kegiatan ini akan dilaksanakan 25 Mei sampai pertengahan
Juni yang dilaksanakan oleh 18 fasilitator yang ditunjuk BPS. Data dari
kegiatan ini akan dilakukan untuk pencacahan langsung ke rumah tangga sasaran
yang direncanakan dilaksanakan pada pertengahan Juni sampai pertengahan Juli.
Basis data terpadu yang didapat nantinya akan diserahkan kepada Tim
Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sebagai sistem penargetan
nasional dan database terpadu yang bisa dimanfaatkan berbagai kalangan untuk
pemberian program-program bantuan sosial.
Sementara peran
sentral Tim Koordinasi Penganggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) dalam
pelaksanaan konsultasi publik adalah sebagai koordinator dalam pelaksanaan
konsultasi publik di wilayah administratifnya, memastikan data kemiskinan
daerah terintegrasikan dalam daftar awal rumah tangga untuk konsultasi publik,
mengkoordinasikan perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan dan
desa/kelurahan untuk melaksanakan konsultasi publik di tingkat masyarakat, menetapkan
dan mengesahkan dokumen hasil konsultasi publik di wilayah adminstratifnya
serta memastikan dokumen hasil konsultasi publik tersebut terkirimkan kepada
Pusat untuk selanjutnya menjadi acuan pendataan dalam Basis Data Terpadu.
Maya Rosida saat beri sambutan |
0 komentar:
Posting Komentar