WONOSOBOZONE - PD BPR Bank
Wonosobo, atau yang lebih dikenal dengan nama Bank Wonosobo ditunjuk menjadi
satu-satunya lembaga keuangan yang berhak menyalurkan dan mencairkan dana
transfer ke desa di Kabupaten Wonosobo. Untuk keperluan tersebut, 4 kesepakatan
bersama (MoU) ditandatangani di Pendopo Rumah Dinas Wakil Bupati, Jum’at (8/5).
Keempat perjanjian yang ditandatangani tersebut terdiri dari Kesepakatan
bersama antara Bupati dengan Direktur Bank Wonosobo tentang penyaluran dan
pencairan dana transfer ke desa, perjanjiang kerjasama antara Kepala Bagian
Pemerintahan Setda selaku kuasa pengguna anggaran dana transfer ke desa dengan
Direktur Bank Wonosobo, serta kesepakatan bersama untuk program penguatan
kapasitas desa, yang ditandatangani Bupati dan Direktur eksekutif INFEST
Jogjakarta. Sementara satu perjanjian lainnya adalah kerjasama program
perencanaan apresiatif desa antara Sekretaris Daerah dengan Direktur Eksekutif
INFEST.
Bupati Wonosobo, HA
Kholiq Arif seusai penanadatanganan MoU tersebut mengatakan, upaya membuat desa
menjadi lebih berdaya harus dilakukan secara serius dan berkesinambungan.
“Adanya dana dalam jumlah besar yang harus dikelola desa di masa mendatang,
bisa menjadi berkah bagi masyarakat, bila dikelola secara benar, disertai
penguatan kapasitas dan sumber daya manusia”, tutur Kholiq. Namun sebaliknya,
dana transfer ke desa yang untuk Tahun 2015 ini mencapai 147 Milyar Rupiah
tersebut bisa pula menjadi musibah bagi masyarakat, manakala pengelolaan tidak
diiringi kemampuan dan perencanaan yang memadai. “Karena itulah, kita menjalin
kerjasama dengan Infest Jogjakarta agar ke depan upaya menguatkan kapasitas
sumber daya manusia di desa bisa lebih terarah”, lanjut Bupati. Demi memperkuat
komitmen untuk pengalokasian dana transfer ke desa itu pula, Kholiq juga
menegaskan kepada para Camat se-Kabupaten Wonosobo untuk secepatnya mendesain
pola pembangunan desa secara kolegial. “Para Camat saya minta untuk dapat
menciptakan budaya kerja hingga ke pemerintahan desa dan kelurahan secara lebih
kolegial, agar arah pembangunan di desa tidak keluar dari jalur yang telah
disepakati”, pinta Bupati.
Tak hanya Desa yang
harus menguatkan kapasitas dalam rangka pengelolaan dana tesebut. Sekretaris
Daerah, Drs Eko Sutrisno Wibowo MM dalam arahannya juga menyebut Bank Wonosobo
sebagai satu-satunya lembaga penyalur dana transfer ke desa juga wajib
menguatkan kapasitas. “Bank Wonosobo harus mampu melayani seluruh desa
se-Kabupaten Wonosobo secara prima, karena itu diperlukan pula penguatan
kapasitas SDM dan perluasan jaringan”, ungkap Eko. Langkah pertama yang harus
diambil oleh jajaran direksi Bank Wonosobo, menurut Eko adalah menyediakan
layanan di setiap Kecamatan. “Kebutuhan pencairan dana yang cepat, akan lebih
mudah bila dilayani di kantor yang ada di wilayah Kecamatan masing-masing,
sehingga tidak harus ke Kota Wonosobo”, beber Eko. Selain itu, agar pelayanan
tidak terkendala kesalahpahaman dengan petugas Bank, Eko juga meminta agar para
petugas yang harus berhadapan dengan pihak desa harus sudah memiliki bekal yang
memadai dan paham mengenai alur pencairan dana transfer ke desa.
Senada, Kepala
Bagian Pemerintahan Setda, Drs Tri Antoro MSi, yang juga bertindak sebagai
kuasa pengguna anggaran berharap agar dari kesepakatan yang telah
ditandatangani di depan para pejabat terkait dan 15 Camat, bisa
diimplementasikan di lapangan sesuai dengan yang di atas kertas. “Pemerintah
Desa juga harus secepatnya melaporkan rencana pencairan, mengingat dalam minggu
ketiga Bulan Mei ini, pencairan dana kemungkinan besar sudah bisa dilakukan”,
jelas Tri Antoro.
Bupati tandatangani Perjanjian kerjasama Dengan Bawon |
0 komentar:
Posting Komentar