WONOSOBOZONEPD BPR Bank Wonosobo, atau yang lebih dikenal dengan nama Bank Wonosobo ditunjuk menjadi satu-satunya lembaga keuangan yang berhak menyalurkan dan mencairkan dana transfer ke desa di Kabupaten Wonosobo. Untuk keperluan tersebut, 4 kesepakatan bersama (MoU) ditandatangani di Pendopo Rumah Dinas Wakil Bupati, Jum’at (8/5). Keempat perjanjian yang ditandatangani tersebut terdiri dari Kesepakatan bersama antara Bupati dengan Direktur Bank Wonosobo tentang penyaluran dan pencairan dana transfer ke desa, perjanjiang kerjasama antara Kepala Bagian Pemerintahan Setda selaku kuasa pengguna anggaran dana transfer ke desa dengan Direktur Bank Wonosobo, serta kesepakatan bersama untuk program penguatan kapasitas desa, yang ditandatangani Bupati dan Direktur eksekutif INFEST Jogjakarta. Sementara satu perjanjian lainnya adalah kerjasama program perencanaan apresiatif desa antara Sekretaris Daerah dengan Direktur Eksekutif INFEST.

Bupati Wonosobo, HA Kholiq Arif seusai penanadatanganan MoU tersebut mengatakan, upaya membuat desa menjadi lebih berdaya harus dilakukan secara serius dan berkesinambungan. “Adanya dana dalam jumlah besar yang harus dikelola desa di masa mendatang, bisa menjadi berkah bagi masyarakat, bila dikelola secara benar, disertai penguatan kapasitas dan sumber daya manusia”, tutur Kholiq. Namun sebaliknya, dana transfer ke desa yang untuk Tahun 2015 ini mencapai 147 Milyar Rupiah tersebut bisa pula menjadi musibah bagi masyarakat, manakala pengelolaan tidak diiringi kemampuan dan perencanaan yang memadai. “Karena itulah, kita menjalin kerjasama dengan Infest Jogjakarta agar ke depan upaya menguatkan kapasitas sumber daya manusia di desa bisa lebih terarah”, lanjut Bupati. Demi memperkuat komitmen untuk pengalokasian dana transfer ke desa itu pula, Kholiq juga menegaskan kepada para Camat se-Kabupaten Wonosobo untuk secepatnya mendesain pola pembangunan desa secara kolegial. “Para Camat saya minta untuk dapat menciptakan budaya kerja hingga ke pemerintahan desa dan kelurahan secara lebih kolegial, agar arah pembangunan di desa tidak keluar dari jalur yang telah disepakati”, pinta Bupati.

Tak hanya Desa yang harus menguatkan kapasitas dalam rangka pengelolaan dana tesebut. Sekretaris Daerah, Drs Eko Sutrisno Wibowo MM dalam arahannya juga menyebut Bank Wonosobo sebagai satu-satunya lembaga penyalur dana transfer ke desa juga wajib menguatkan kapasitas. “Bank Wonosobo harus mampu melayani seluruh desa se-Kabupaten Wonosobo secara prima, karena itu diperlukan pula penguatan kapasitas SDM dan perluasan jaringan”, ungkap Eko. Langkah pertama yang harus diambil oleh jajaran direksi Bank Wonosobo, menurut Eko adalah menyediakan layanan di setiap Kecamatan. “Kebutuhan pencairan dana yang cepat, akan lebih mudah bila dilayani di kantor yang ada di wilayah Kecamatan masing-masing, sehingga tidak harus ke Kota Wonosobo”, beber Eko. Selain itu, agar pelayanan tidak terkendala kesalahpahaman dengan petugas Bank, Eko juga meminta agar para petugas yang harus berhadapan dengan pihak desa harus sudah memiliki bekal yang memadai dan paham mengenai alur pencairan dana transfer ke desa.

Senada, Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Drs Tri Antoro MSi, yang juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran berharap agar dari kesepakatan yang telah ditandatangani di depan para pejabat terkait dan 15 Camat, bisa diimplementasikan di lapangan sesuai dengan yang di atas kertas. “Pemerintah Desa juga harus secepatnya melaporkan rencana pencairan, mengingat dalam minggu ketiga Bulan Mei ini, pencairan dana kemungkinan besar sudah bisa dilakukan”, jelas Tri Antoro.

Bupati tandatangani Perjanjian kerjasama Dengan Bawon

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top