WONOSOBOZONE - Dua komisi DPRD
Kabupaten Sukoharjo, Komisi II dan III, melakukan kunjungan kerja di Pemkab
Wonosobo, Kamis, 28 Mei, yang diterima Asisten Pemerintahan dan Asisten
Perekonomian Setda di ruang KRT.Mangoenkoesoemo.
Pimpinan rombongan,
yang juga ketua Komisi III DPRD Sukoharjo, Dahono Marlianto, mengungkapkan 30
orang yang datang bersamanya, ingin menimba ilmu seputar perekonomian,
keuangan, pertanian, pemerintahan desa, infrastruktur dan pengolahan sampah yang
selama ini dilaksanakan di Wonosobo.
Menanggapi pertanyaan
ini, Asisten Pemerintahan Sekda, M.Aziz Wijaya, mengungkapkan pembangunan
pertanian menempati prioritas utama dalam pembangunan ekonomi daerah. Pertumbuhan
ekonomi Kabupaten Wonosobo tidak lepas dari pertumbuhan sektor pertanian yang
mana kontribusi sektor ini terhadap PDRB sebesar 40% yang juga merupakan
sumbangan terbesar dibandingkan sektor-sektor lainnya.
Potensi ekonomi Wonosobo
sendiri meliputi pertanian, perdagangan, pariwisata serta UMKM, telah memberikan
pengaruh positif terhadap meningkatnya kontribusi sektor perdagangan, yang
didominasi komoditas utama hasil pertanian dan produk hasil Usaha Kecil dan Menengah
(UMKM). Terkait hal ini konsentrasi kebijakan perdagangan diarahkan pada
penguatan struktur perekonomian desa dan kota berbasis potensi lokal dan
peningkatan keunggulan komparatif menjadi keunggulan kompetitif yang mencakup
pengelolaan sumber daya alam menuju ketahanan pangan.
Untuk mendukung
keberadaan UMKM kebijakan yang telah dilakukan meliputi peningkatan, perluasan
dan pengembangan kesempatan kerja, melalui pengembangan kelembagaan,
produktivitas serta pelatihan kewirausahaan, sekaligus didukung pengembangan
usaha masyarakat, melalui peningkatan kemampuan usaha mikro, kecil dan menengah
untuk mengelola produk-produk potensial daerah baik dalam bidang permodalan,
produksi maupun pemasaran.
Sedangkan untuk pembangunan
fisik, utamanya infrastruktur, mengacu pada RPJMD Kabupaten Wonosobo tahun 2010
– 2015, yang mana pelaksanaannya masuk dalam urusan pekerjaan umum, diwujudkan
sebagai usaha pemerintah dalam rangka penyediaan infrastruktur yang memadai. Untuk
itu sasaran pembangunan infrastruktur adalah meningkatkan ketersediaan
infrastruktur masyarakat yang memperluas akses masyarakat untuk menikmati dan
berperan dalam pembangunan, serta terwujudnya akselerasi pembangunan di
wilayah-wilayah terpencil dan perbatasan untuk mengantisipasi terjadinya
kesenjangan antar wilayah dan pemerataan pembangunan.
Hal ini dimaksudkan
untuk mengurangi disparitas pertumbuhan ekonomi antara kota-desa. Sedangkan untuk
pemerataan dan penyebaran penyediaan infrastruktur dimaksudkan untuk
menstimulan pertumbuhan pusat-pusat perekonomian baru di wilayah strategis dan
cepat tumbuh di wilayah kabupaten wonosobo.
Sementara untuk
pengelolaan sampah, tidak terlepas dari paradigma pembangunan lingkungan hidup
yang diterapkan Pemkab Wonosobo, dengan menjaga komitmen perlindungan
lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam yang lebih baik, yang
diterjemahkan secara benar dalam rencana pembangunan daerah.
Salah satunya melalui
program pengembangan kinerja pengelolaan persampahan, yang didasarkan pada
pemikiran, seiring pertambahan penduduk dan peningkatan aktivitasnya, maka
sampah yang dihasilkan pun semakin banyak.
Program ini masih
dalam satu koridor program andalan pemkab wonosobo, yakni ”green city”, yang mengedepankan visi menuju wonosobo sebagai kota
hijau. Program ini ditandai dengan kemitraan dari perusahan atau institusi yang
berpartisipasi dalam kemitraan ”green
partnership”.
CSR tersebut lebih
banyak berpartisipasi dalam penyediaan bantuan tong sampah terpilah dan
instalasi kran air siap minum untuk ruang publik seperti di taman kartini serta
pendampingan masyarakat untuk pengelolaan sampah. Hasilnya di Wonosobo banyak
bermunculan bank sampah, dimana keberadaannya ditetapkan melalui Surat
Keputusan Bupati nomor 660/260/2013 tanggal 27 Mei 2013 dan SK Kepala Desa / Kelurahan
bagi bank sampah yang menyebar di beberapa wilayah di Wonosobo. Keberadaan bank
sampah, selain sebagai potensi ekonomi yang bisa mengangkat derajat kehidupan
warga setempat, juga memberi efek positif terhadap pengembangan kreatifitas
warga. Hal ini karena di setiap bank sampah, mereka diharuskan memiliki
keterampilan mendaur ulang sampah anorganik untuk bisa dirubah menjadi
barang-barang bermanfaat yang memiliki nilai jual, sedangkan untuk sampah
organik, pengelola juga harus mampu merubahnya menjadi pupuk kompos yang bisa
dijual kembali.
Sedangkan terkait pemerintah desa, Kepala Sub
Bagian Pemerintahan Desa/Kelurahan Bagian Pemerintahan Setda Wonosobo, Amin
Purnadi, menyampaikan pendapatan sah yang selama ini diperoleh Kepala Desa. Hal
ini untuk menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPRD Sukoharjo, Supardiyanto,
yang menanyakan aturan hukum seputar pendapatan sah kepala desa. Menurut Amin, Pemkab Wonosobo telah menerbitkan
Peraturan Bupati nomor 39 tahun 2014, yang mengungkapkan adanya 3 penghasilan
sah Kepala Desa di Wonosobo, yakni gaji bulanan yang diambilkan dari ADD
senilai 2 juta, tunjangan yang berasal dari pendapatan asli desa dan pendapatan
lain yang sah, seperti upah pungut PBB atau honorarium menjadi anggota tim
tertentu.
Ketua rombongan DPRD Sukoharjo saat bertanya jawab dalam kunker ke Wonosobo |
Source: wonosobokab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar