GATOT : Belum Mencuri Sudah Lari

WONOSOBOZONE - Pelaku pencurian dengan senjata api yang tidak segan melukai korban berhasil di tangkap Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Wonosobo. Keberhasilan ungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan atau pengroyokan atau penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka RIYANTO (27), NURYADIN (41), SUPONO (37), AGUS (38). Keempatnya warga Dsn Pagedangan Ds. Tumenggungan Selomerto Wonosobo) dan tersangka R dan A (DPO) bermula dari sepeda motor yang ditinggal oleh pelaku Agus.

Kronologinya berbekal Sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol AA 2939 MF, Kasat Reskrim AKP SUHARJONO, S.H. memerintahkan Unit Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari sepeda motor tersebut diketahui milik warga Pagedangan, setelah dicek kepada pemilik kendaraan diketahui bahwa sepedamotor dipinjam menantunya (Tersangka AGUS) dan tersangka sudah tidak berada di rumahnya. Pada Hari Jumat tanggal 24 April 2015 tersangka Agus ditangkap Unit Opsnal Polres Wonosobo di Kabupaten Temanggung. Setelah ditangkap tersangka Agus memberikan nama-nama pelaku yang lain. Ketiga pelaku lainnya berhasil di tangkap pada hari yang sama di rumah masing-masing di Desa Tumenggungan Wonosobo.

Dari pengakuan para tersangka, awal mula kejadian tersangka R (DPO) yang memiliki rencana pencurian menyampaikan kepada tersangka yang lain. Tersangka R yang menentukan lokasi dan waktu pelaksanaan pencurian. Pada hari yang ditentukan Hari Rabu tanggal 25 Pebruari 2015 sekira pukul 22.00 Wib para pelaku berkumpul di jalan Dsn Pagedangan Ds. Tumenggungan Kec Selomerto, kemudian para pelaku yang berjumlah 6 orang menggunakan dua unit sepeda motor berangkat ke lokasi yang telah ditentukan tersangka R. Setelah sampai di lokasi para pelaku memarkir kendaraannya kurang lebih 200 meter dari lokasi. Kemudian para pelaku berjalan menuju rumah yang akan dieksekusi. Sesampainya dirumah para pelaku memanjat pagar rumah dan masuk kehalaman. Sesampainya di halaman ada Sdr MAN yang sedang tidur dikursi (Penjaga Rumah). Tersangka R dan A langsung mendekati Sdr Man sambil menyekap dan memukul dengan gagang golok yang dibawanya dan pada saat itu Sdr Man berteriak akhirnya tersangka yang lain mendekati Sdr Man dan ikut memukuli , karena korban terus berteriak para pelaku melarikan diri, akan tetapi satu sepeda motor tertinggal karena tersangka Agus  yang membawa kunci lari terpisah. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 Jo 53 KUHP dan atau 351 KUHP.



Source : pid polreswonosobo

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top