WONOSOBOZONE - Sedikitnya 393
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, menerima SK
Kenaikan Pangkat periode 1 April 2015. Penyerahan secara simbolis dilakukan
oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, Eko Sutrisno Wibowo, Rabu 1 April,
saat apel pagi di Halaman Sasana Adipura Kencana.
Menurut Kepala
BKD, M.Zuhri, dari usulan kenaikan pangkat PNS periode 1 April 2015 oleh
Pemerintah Kabupaten Wonosobo sejumlah 706 PNS. Yang telah memperoleh Nota
Persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan yang sudah diterbitkan SK
Kenaikan Pangkatnya sejumlah 393 PNS.
Sementara sisanya
sejumlah 313 berkas usul kenaikan pangkat masih dalam proses di Kantor Regional
I BKN Yogyakarta untuk golongan I, II dan III, sedangkan golongan IV/a sampai IV/b
masih dalam proses di BKD Provinsi Jawa Tengah dan golongan IV/c masih di Sekretariat
Kabinet RI.
Kewenangan
penandatanganan SK Kenaikan Pangkat PNS sendiri, untuk Golongan I, II, III ada
pada Bupati, sedang untuk golongan IV/a sampai IV/b kewenangan ada pada
Gubernur sementara untuk Golongan IV/c ke atas menjadi kewenangan Presiden.
Menurut Eko,
kenaikan pangkat PNS bukan hak pegawai tapi penghargaan yang diberikan
Pemerintah atas prestasi kerja dan pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap
negara, sesuai aturan yang ada, seperti yang tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Selain itu
kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada
Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
Untuk itu kenaikan pangkat tersebut diharapkan diberikan tepat orang dan tepat
pada waktunya.
Eko meminta,
agar PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat bisa meningkatkan kinerjanya melalui
kerja keras dan cerdas, karena saat ini pelayanan publik dan administrasi masih
banyak kekurangan. Ke depan diharapkan PNS bisa terus meningkatkan pelayanan
kepada publik melalui optimalisasi pelayanan yang cepat, tepat waktu, dan
berkualitas.
Eko
menambahkan, sesuai Surat Kepala BKN nomor : K26-30/V57-6/99 yanggal 16 Mei
2014 perihal penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil dalam persyaratan
kenaikan pengkat dan jabatan dalam usul kenaikan pangkat Tanggal Mulai Tugas
(TMT) 1 April 2015 dan seterusnya harus melampirkan Sasaran Kinerja Pegawai
(SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun, capaian SKP pada akhir tahun serta
prestasi kerja PNS yang terdiri dari penilaian SKP dan penilaian perilaku
kerja. Untuk itu Eko meminta kepada semua PNS untuk memahami tatacara dalam
menyusun SKP, capaian SKP dan perilaku kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah
nomor 46 tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN nomor 1 tahun 2013.
Sementara
menyoal penerapan Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Eko menyampaikan, bahwa beberapa tahapan sudah
dilaksanakan, termasuk melakui lelang jabatan dan seleksi pejabat struktural
mulai eselon II, III dan IV yang dilakukan secara terbuka. Ia berharap
penerapan Perda ini nantinya benar-benar obyektif dan berjalan sesuai dengan
amanat reformasi birokrasi, yakni untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar
terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan
terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan atau organisasi, ketatalaksanaan
dan sumber daya manusia aparatur.
Dalam
kesempatan tersebut Sekda menyerahkan secara simbolis SK kepada Maryanto staf
DPU untuk PNS golongan I, Sri Hidayati Rohmah staf Disdukcapil untuk PNS
golongan II, Mitro Sambodo asal BAPPEDA untuk PNS golongan III dan Condro
Suwono asal Dishutbun untuk PNS golongan IV.
SEKDA saat serahkan SK pada Maryanto dari DPU |
0 komentar:
Posting Komentar