WONOSOBOZONESedikitnya 393 Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, menerima SK Kenaikan Pangkat periode 1 April 2015. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, Eko Sutrisno Wibowo, Rabu 1 April, saat apel pagi di Halaman Sasana Adipura Kencana.

Menurut Kepala BKD, M.Zuhri, dari usulan kenaikan pangkat PNS periode 1 April 2015 oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo sejumlah 706 PNS. Yang telah memperoleh Nota Persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan yang sudah diterbitkan SK Kenaikan Pangkatnya sejumlah 393 PNS.

Sementara sisanya sejumlah 313 berkas usul kenaikan pangkat masih dalam proses di Kantor Regional I BKN Yogyakarta untuk golongan I, II dan III, sedangkan golongan IV/a sampai IV/b masih dalam proses di BKD Provinsi Jawa Tengah dan golongan IV/c masih di Sekretariat Kabinet RI.

Kewenangan penandatanganan SK Kenaikan Pangkat PNS sendiri, untuk Golongan I, II, III ada pada Bupati, sedang untuk golongan IV/a sampai IV/b kewenangan ada pada Gubernur sementara untuk Golongan IV/c ke atas menjadi kewenangan Presiden.

Menurut Eko, kenaikan pangkat PNS bukan hak pegawai tapi penghargaan yang diberikan Pemerintah atas prestasi kerja dan pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap negara, sesuai aturan yang ada, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Selain itu kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Untuk itu kenaikan pangkat tersebut diharapkan diberikan tepat orang dan tepat pada waktunya.

Eko meminta, agar PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat bisa meningkatkan kinerjanya melalui kerja keras dan cerdas, karena saat ini pelayanan publik dan administrasi masih banyak kekurangan. Ke depan diharapkan PNS bisa terus meningkatkan pelayanan kepada publik melalui optimalisasi pelayanan yang cepat, tepat waktu, dan berkualitas.

Eko menambahkan, sesuai Surat Kepala BKN nomor : K26-30/V57-6/99 yanggal 16 Mei 2014 perihal penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil dalam persyaratan kenaikan pengkat dan jabatan dalam usul kenaikan pangkat Tanggal Mulai Tugas (TMT) 1 April 2015 dan seterusnya harus melampirkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun, capaian SKP pada akhir tahun serta prestasi kerja PNS yang terdiri dari penilaian SKP dan penilaian perilaku kerja. Untuk itu Eko meminta kepada semua PNS untuk memahami tatacara dalam menyusun SKP, capaian SKP dan perilaku kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN nomor 1 tahun 2013.

Sementara menyoal penerapan Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Eko menyampaikan, bahwa beberapa tahapan sudah dilaksanakan, termasuk melakui lelang jabatan dan seleksi pejabat struktural mulai eselon II, III dan IV yang dilakukan secara terbuka. Ia berharap penerapan Perda ini nantinya benar-benar obyektif dan berjalan sesuai dengan amanat reformasi birokrasi, yakni untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan atau organisasi, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.

Dalam kesempatan tersebut Sekda menyerahkan secara simbolis SK kepada Maryanto staf DPU untuk PNS golongan I, Sri Hidayati Rohmah staf Disdukcapil untuk PNS golongan II, Mitro Sambodo asal BAPPEDA untuk PNS golongan III dan Condro Suwono asal Dishutbun untuk PNS golongan IV.

SEKDA saat serahkan SK pada Maryanto dari DPU

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top