WONOSOBOZONE - Tantangan sektor perdagangan akan semakin berat seiring dengan kebijakan internasional maupun regional. Salah satunya adalah akan diberlakukannya Asean Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Pemberlakuan MEA akan dimulai pada akhir Desember 2015 tepatnya awal Januari 2016 semua arus barang secara bebas keluar masuk Indonesia tanpa hambatan. Oleh karena itu pasar domestik akan diserbu pasar asing baik produk barang maupun jasa. Pemerintah telah melakukan upaya dengan pengetatan arus masuk barang yaitu dengan melakukan standarisasi. Dari 116 produk ada 109 produk yang wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan 274 HS dan telah dinotifikasi di Wolrd Trade Organization (WTO).
Produk SNI Gula Kristal Rafinasi oleh Kementrian Pertanian, Kipas Angin oleh Kementrian ESDM, dan ratusan produk oleh Kementrian Perindustrian melalui Badan Standarisasi Nasional (BSN). Kemudian Pemerintah melakukan restrukturisasi di bidang perdagangan dengan memisahkan perdaganga dengan perlindungan yang semula dibawah Dirjen PDN menjadi setara eselon I (satu) yaitu Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dibawah Menteri. Begitu pun halnya ditingkat provinsi yang mana memiliki bidang perdagangan dan perlindungan konsumen secara terpisah dengan dibawah dinas.
Begitupun halnya di Kabupaten/Kota di Indonesia sudah banyak yang melakukan restrukturisasi organisasi dengan menyetarakan perlindungan konsumen dengan bidang perdagangan. Sementara di Wonosobo bukannya meningkatkan malah menurunkan peran penting ini menjadi kantor dari semula dinas. Dari hasil pendidikan dan pelatihan pengawas barang beredar dan jasa yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen SPK Kementrian Perdagangan yang di laksanakan di Balai Besar Ekspor Indonesia sejak tanggal 19 April sampai 3 Mei 2015 dari semua 60 peserta seluruh wilayah Indonesia baik Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan Dinas hanya Kabupaten Wonosobo yang berupa Kantor. Semoga kedepan bisa menjadi bahan evaluasi karena semakin beratnya tantangan sektor perdagangan dan pentingnya perlindungan konsumen salah satunya adalah aspek pengawasan untuk mengehindari distorsi bidang perdagangan.
Pemberlakuan MEA akan dimulai pada akhir Desember 2015 tepatnya awal Januari 2016 semua arus barang secara bebas keluar masuk Indonesia tanpa hambatan. Oleh karena itu pasar domestik akan diserbu pasar asing baik produk barang maupun jasa. Pemerintah telah melakukan upaya dengan pengetatan arus masuk barang yaitu dengan melakukan standarisasi. Dari 116 produk ada 109 produk yang wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan 274 HS dan telah dinotifikasi di Wolrd Trade Organization (WTO).
Produk SNI Gula Kristal Rafinasi oleh Kementrian Pertanian, Kipas Angin oleh Kementrian ESDM, dan ratusan produk oleh Kementrian Perindustrian melalui Badan Standarisasi Nasional (BSN). Kemudian Pemerintah melakukan restrukturisasi di bidang perdagangan dengan memisahkan perdaganga dengan perlindungan yang semula dibawah Dirjen PDN menjadi setara eselon I (satu) yaitu Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dibawah Menteri. Begitu pun halnya ditingkat provinsi yang mana memiliki bidang perdagangan dan perlindungan konsumen secara terpisah dengan dibawah dinas.
Begitupun halnya di Kabupaten/Kota di Indonesia sudah banyak yang melakukan restrukturisasi organisasi dengan menyetarakan perlindungan konsumen dengan bidang perdagangan. Sementara di Wonosobo bukannya meningkatkan malah menurunkan peran penting ini menjadi kantor dari semula dinas. Dari hasil pendidikan dan pelatihan pengawas barang beredar dan jasa yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen SPK Kementrian Perdagangan yang di laksanakan di Balai Besar Ekspor Indonesia sejak tanggal 19 April sampai 3 Mei 2015 dari semua 60 peserta seluruh wilayah Indonesia baik Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan Dinas hanya Kabupaten Wonosobo yang berupa Kantor. Semoga kedepan bisa menjadi bahan evaluasi karena semakin beratnya tantangan sektor perdagangan dan pentingnya perlindungan konsumen salah satunya adalah aspek pengawasan untuk mengehindari distorsi bidang perdagangan.
ilustrasi web |
(Drs.Oman Yanto,MM: Peserta Diklat PPBJ Kementrian Perdagangan yang dilaksanakan di Balai Besar Ekspor Indonesia tanggal 19 April s.d. 3 Mei 2015).
0 komentar:
Posting Komentar